
Pojokpublik.id Jakarta — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi saksi ironi penegakan hukum di Indonesia. Sidang lanjutan perkara dugaan pengisian ulang gas portabel dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI Profesional.
Tim Kuasa Hukum menilai tanggapan Penuntut Umum tidak mampu meruntuhkan argumentasi perlawanan, khususnya mengenai praktik pembelian terselubung (undercover buying). Jaksa hanya mendasarkan pada Perkap No. 6 Tahun 2019, padahal Pasal 16 ayat 1 KUHAP beserta Penjelasannya melarang praktik tersebut jika bukan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sesuai tata urutan peraturan perundang‑undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga Perkap tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam. Gabriel, seorang buruh pabrik yang sehari‑hari berjuang bertahan hidup, kini menghadapi ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Ironisnya, beratnya ancaman hukuman itu hanya karena perkara pengisian ulang 37 kaleng gas portabel, dengan nilai kerugian negara yang sangat kecil, bahkan tidak mencapai Rp500 ribu.
“Hati dan nurani kami tercabik melihat ketidakadilan yang dialami buruh pabrik tersebut. Bagaimana mungkin hukum begitu represif dan tega memenjarakan seorang buruh kecil hanya karena untuk bertahan hidup senilai Rp500 ribu? Di mana letak kemanusiaan dalam penegakan hukum kita hari ini?” ungkap Tim Kuasa Hukum Gabriel, Jumat (28/8/2026)
Tim pembela juga membandingkan dengan realitas hukum di Indonesia: kasus korupsi dengan kerugian ratusan juta rupiah sering kali tidak pernah disidangkan hingga ke meja hijau dengan ancaman seberat ini.
Gabriel melakukan tindakan tersebut murni karena ketidaktahuan. Ia yang awam hukum melihat praktik serupa di tempat lain, lalu mencobanya dalam waktu singkat demi mencari tambahan penghasilan yang halal untuk menyambung hidup. Ia baru menyadari tindakannya dianggap pidana saat tangannya diborgol aparat.
“Gabriel bukan mafia migas yang menguras kekayaan alam untuk memperkaya diri. Dia bukan pejabat korup yang merongrong uang rakyat demi gaya hidup mewah. Dia hanyalah seorang buruh yang mencoba bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Ketidaktahuannya adalah bukti tidak adanya niat jahat. Menghukum ketidaktahuan rakyat kecil dengan sanksi puluhan miliar adalah bentuk penindasan, bukan penegakan keadilan,” tegas Kuasa Hukum.
LBH PERADI Profesional mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijalankan dengan mata buta dan hati yang beku. Hukum yang adil harus mendatangkan kemanfaatan dan memiliki sisi kemanusiaan.
“Jangan sampai hukum kita kembali menunjukkan wajahnya yang paling buruk: tajam kepada rakyat kecil yang tak berdaya, namun tumpul di hadapan para mafia MIGAS yang merampok uang negara dalam skala besar. Pasal 55 UU Migas dilahirkan untuk menjerat para mafia migas, bukan untuk mengkriminalisasi rakyat kecil yang sedang mengais rezeki dan bertahan hidup.”
Pada persidangan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan perlawanan resmi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyoroti kewenangan PN Jakarta Utara hingga dugaan pemborosan uang negara.
Tim Kuasa Hukum yang hadir dalam persidangan terdiri dari: Maruli Rajagukguk, Irman Bunawolo, D. Novian Baeruma, Ahmad Yusra, Fatma Nurul Anisa, dan Juhari Siahaan.
LBH PERADI Profesional mengajak masyarakat luas dan media massa untuk bersama‑sama mengawal kasus ini. Ini bukan sekadar membela seorang Gabriel, melainkan perjuangan menjaga agar akal sehat, hati nurani, dan rasa keadilan tetap hidup dalam sistem peradilan Indonesia.
