Bahaya Sistemik Regulasi Dana Cadangan Pesangon

Avatar of Dhana Surya
Dhana Surya
31 Agu 2026 07:37
5 menit membaca

 

Pojokpublik.id.Jakarta 31 Agustus 2026-Perumusan strategi perlindungan kelas pekerja di Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang terjal. Di tengah gempuran fleksibilitas pasar kerja dan bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, muncul sebuah usulan regulasi untuk mengamankan hak finansial pekerja melalui kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon yang dibayar di muka (pre-funding) oleh perusahaan. Frustrasi atas maraknya pengusaha nakal yang kabur atau mempailitkan diri tanpa membayar pesangon adalah realitas pahit yang mendasari lahirnya gagasan ini.

Namun, dalam merumuskan strategi kebijakan hukum, niat baik saja tidak pernah cukup. Jika tidak dikritisi secara detail, tajam, dan mendalam, empat argumentasi rasionalisasi yang kerap diajukan untuk membela skema ini justru akan berubah menjadi bumerang legalitas yang menghancurkan benteng pertahanan pekerja yang paling hakiki yaitu kepastian kerja (job security). Usulan ini mengandung risiko fatal yang dapat meruntuhkan seluruh prosedur hukum dan kriteria sah PHK yang selama ini diatur ketat oleh undang-undang.

Ilusi Perisai “Antisipasi Penutupan Usaha Mendadak”

Dalam argumen pertamanya, skema dana cadangan di muka dirasionalisasikan sebagai tameng untuk melindungi pekerja dari risiko pemilik perusahaan yang kabur dan menutup usahanya secara sepihak.

Fakta sebaliknya yang harus disadari adalah, skema ini justru memfasilitasi dan mempermudah pengusaha untuk kabur. Selama ini, pengusaha yang ingin menutup pabrik secara mendadak akan tertahan oleh beban finansial untuk menyelesaikan pesangon buruh secara tunai sekaligus dari kas mereka.

Jika dana pesangon sudah dicicil dan aman di lembaga pengelola eksternal, pengusaha tidak lagi memiliki keterikatan finansial darurat di dalam negeri. Mereka bisa dengan sangat mudah mengepak koper, mematikan mesin pabrik, dan melarikan diri ke luar negeri tanpa beban, karena urusan pesangon sudah otomatis diselesaikan oleh sistem pre-funding.

Ini bukan proteksi, melainkan pelepasan tanggung jawab pengusaha yang dilegalkan oleh sistem.

Retaknya Asas Hukum pada Argumen “Mitigasi Risiko Kepailitan”

Argumen kedua menyatakan bahwa pencadangan ini akan memastikan dana hak pekerja tetap aman terpisah dari sitaan kurator meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut.

Di sinilah letak cacat logika hukum formil terparah dari skema tersebut. Dalam hukum ketenagakerjaan yang sehat, pesangon adalah akibat hukum dari sebuah proses PHK yang sah, bukan penentu boleh-tidaknya pemecatan dilakukan.

Berdasarkan regulasi, perusahaan yang ingin mem-PHK buruh dengan alasan pailit wajib membuktikan kondisi keuangannya secara rigid melalui audit independen atau putusan Pengadilan Niaga. Jika dana pesangon sudah tersedia di luar kas perusahaan sejak awal, fungsi asas keabsahan alasan (just cause) ini akan runtuh.

Pengusaha yang sehat secara finansial namun ingin melakukan efisiensi sepihak cukup merekayasa “kepailitan operasional” tanpa perlu repot membuktikan kerugian nyata di pengadilan, sebab instrumen pengeksekusi PHK yaitu uang pesangon sudah beres di muka.

Komoditisasi Buruh di Balik “Kepastian Hukum Nilai Pesangon”

Argumen bahwa pencadangan menjamin hak normatif pekerja agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar berwujud finansial sejak awal hubungan kerja.

Kenyataan pahitnya, ketika nilai pesangon dipastikan lunas di muka, seluruh prosedur hukum formil dan hak buruh untuk menolak PHK menjadi tidak berguna. Berdasarkan hukum, pengusaha wajib memberitahukan maksud PHK dan pekerja memiliki hak hukum untuk menolak. Penolakan ini yang memicu proses perundingan bipartit, mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja, hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Namun, jika dana cadangan sudah ada, pengusaha akan merasa telah “membeli hak untuk memecat”.

Prosedur birokrasi dan fungsi mediasi tripartit akan berubah menjadi formalitas belaka. Pengusaha cukup menerbitkan surat PHK sepihak atas alasan subjektif, lalu menyuruh mereka mengambil uangnya di lembaga pengelola. Hak veto buruh untuk mempertahankan pekerjaannya patah seketika. Hubungan industrial bergeser dari perlindungan martabat kerja menjadi sekadar transaksi komoditas jual-beli masa kerja yang instan.

Kekeliruan Konseptual “Kepatuhan Standar Akuntansi (PSAK 24)”

Argumen keempat mencoba menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan dengan kewajiban pencadangan imbalan kerja dalam akuntansi perusahaan berdasarkan PSAK 24.
Ini adalah sebuah kekeliruan konseptual yang fatal dalam membedakan akuntansi keuangan dan manajemen arus kas. PSAK 24 hanya mewajibkan perusahaan melakukan pencadangan secara administratif di atas kertas (accounting entry) di dalam laporan keuangan untuk mengukur risiko liabilitas masa depan. Standar ini tidak pernah memaksa perusahaan mengeluarkan uang tunai fisik (cash drain) dari dompet operasional mereka setiap bulan.

Jika pencadangan tunai riil ini dipaksakan menjadi undang-undang, dampaknya akan langsung mencekik likuiditas modal kerja (working capital) perusahaan, terutama sektor padat karya dan UMKM. Dana segar yang seharusnya bisa digunakan untuk membeli bahan baku, membayar vendor, atau mempertahankan operasional pabrik agar tidak bangkrut, terpaksa mandek di lembaga pengelola. Untuk menghindari jeratan iuran tunai bulanan yang mahal ini, perusahaan akan mengambil langkah ekstrem mereka akan menutup total pintu lowongan karyawan tetap (PKWTT) dan mengalihkan seluruh sistem perekrutan ke kontrak jangka pendek (PKWT) dan alih daya (outsourcing). Alih-alih mendapatkan kepastian, buruh masa depan justru akan terlempar ke dalam jurang ketidakpastian kerja (gig economy) yang permanen.

Kembali ke Jalur Penegakan Hukum yang Benar

Usulan dana cadangan pesangon ini adalah sebuah “jalan pintas keputusasaan” yang berbahaya. Skema ini menukar kepastian kerja (job security) dengan kepastian uang (income security) yang semu. Menghilangkan fungsi pesangon sebagai “rem finansial” perusahaan sama saja dengan melegitimasi tirani PHK mudah dan murah.

Solusi bagi perlindungan buruh bukan dengan mengubah sistem manajemen kas dunia usaha, melainkan dengan mendesak reformasi penegakan hukum substantif yang progresif:

1. Harmonisasi UU Kepailitan: Mengubah regulasi kepailitan agar memposisikan hak buruh sebagai Kreditur Preferen Hak Utama Tertinggi mutlak 100% di atas hak perbankan/kreditur separatis.

2. Sanksi Pidana Progresif: Menerapkan sanksi pidana ketenagakerjaan secara agresif lewat asas piercing the corporate veil yaitu menyita aset pribadi direksi dan pemegang saham pengusaha nakal yang kabur, serta mengaktifkan pencekalan imigrasi kilat.

Hukum harus ditegakkan untuk menghukum pelanggar, bukan dengan membuat regulasi baru yang justru mematikan hak proteksi formil seluruh pekerja di Indonesia.

Musrianto, SH. Sekjend Konfederasi Barisan Buruh Indonesia

Hari Jadi Pandeglang