Sungai Kampung Suwakan yang berlokasi di Kecamatan Bayah. Minggu 6 September September 2026
Pojokpublik.id Lebak, 06 September 2026. Sungai Kampung Suwakan yang berlokasi di Kecamatan Bayah digegerkan mengalami pencemaran lingkungan yang diduga kuat atas kegiatan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro PLTM di wilayah hulu Cibeber. Fenomena ini mencuat atas laporan dan hasil advokasi kepada masyarakat yang mengeluhkan terkait dengan kondisi baku air sungai yang sudah terkontaminasi oleh aktivitas PLTM. Keruhnya kualitas baku air sungai berdampak pada pemenuhan kehidupan warga sekitar, air yang biasanya difungsikan oleh masyarakat sebagai sumber air, kini sulit digunakan karena kondisinya semakin parah.
Persoalan ini mendapatkan sorotan dari Wakil Koordinator BEM Banten Bersatu yakni Rizqi Ahmad Fauzi yang menilai bahwa kualitas baku mutu air sungai wilayah hulu Cibeber bukan lagi menjadi sumber air bagi masyarakat melainkan sudah menjadi sumber limbah perusahaan.
“Sungai yang seharusnya menjadi sumber pemenuhan kehidupan bagi masyarakat, sekarang udah keruh karena menjadi ladang pembuangan limbah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”. Ujarnya
Rizqi juga mendesak agar pemerintah kabupaten lebak dalam hal ini dinas lingkungan hidup kabupaten lebak selaku pihak yang memiliki otoritas dan legitimasi perlu mengambil langkah konkrit untuk mengatasi persoalan tersebut, Rizqi mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup memenuhi beberapa tuntutan yang menjadi hasil kajian dan konsolidasi internal diantaranya:
1. Melakukan uji laboratorium baku mutu air sungai Kampung Suwakan dan melakukan uji komparatif dengan kondisi pra dan pasca kegiatan operasional PLTM
2. Melakukan proses audit lingkungan terhadap aktivitas operasional PLTM di Cibeber secara transparan dan akuntabel khususnya terkait dengan implikasi ke aliran sungai di hilir
3. Melakukan legal due dilligence atau pemeriksaan secara komprehensif terkait dengan dokumen lingkungan PLTM termasuk kepatuhan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
4. Melakukan klarifikasi dan pemanggilan secara transparan dari pihak PLTM terkait dengan aktivitas operasional yang diduga merusak dan mencemari lingkungan
5. Melakukan penegakan hukum dan sanksi tegas bilamana terbukti melanggar dan melakukan pencemaran sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku
6. Bertanggung jawab penuh atas penyediaan air bersih bagi warga kampung Suwakan selama musim kemarau serta melakukan suspend terharap PLTM jika menunjukkan risiko yang kompleks
Rizqi melakukan penegasan bahwa polemik ini harus diusut sampai tuntas dan tidak terhenti hanya pada proses klarifikasi semata. BEM Banten menekankan bahwa akan menempuh jalur-jalur organisatoris jika tidak terdapat atensi dari pemerintahan kabupaten lebak
