
Pojokpuplik.id Sorong – Papua Barat Daya – Aktivitas pabrik pengolahan kayu di Jalan Klalin VI, Kelurahan Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua barat daya, dipertanyakan.Bukan hanya soal asal-usul kayu, tetapi juga ke mana limbah hasil produksi dibuang.9/9/2026
Pabrik tersebut disebut berkaitan dengan pengusaha berinisial RK, yang menurut informasi merupakan penanggung jawab perusahaan di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pabrik diduga menerima kayu pacakan masyarakat sebagai bahan baku. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal kayu, pemasok, serta dokumen yang menyertai bahan baku hingga masuk ke pabrik.
Pemerhati lingkungan Edison mendesak APH dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan pemeriksaan langsung.
“Jangan hanya lihat kayu yang masuk. Harus diperiksa dari mana asalnya, siapa pemasoknya dan dokumennya. Termasuk limbahnya, dibuang ke mana dan bagaimana pengelolaannya,” tegas Edison.
Menurutnya, pemeriksaan juga harus memastikan kegiatan perusahaan sesuai dengan perizinan berusaha dan ketentuan lingkungan.
Edison berharap Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol.Dr.Hengki Haryadi mendorong pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas industri kehutanan di wilayah Papua Barat Daya
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran dan masih memerlukan pemeriksaan resmi. Pihak perusahaan maupun RK belum memberikan klarifikasi dan tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab.
