
Pojokpublik.id Jakarta – Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan KOMJEN Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 7,8 juta butir obat‑obatan keras yang diduga diproduksi tanpa izin resmi, dengan perkiraan omzet mencapai Rp 3 miliar per hari dari jaringan produksi tersebut.
Menanggapi keberhasilan penindakan ini, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya. Menurutnya, pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal merupakan bentuk upaya nyata aparat kepolisian untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat dari risiko produk obat yang berbahaya serta tidak terjamin mutunya.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Bismo Teguh Prakoso yang berhasil membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo dan menyita 7,8 juta butir obat keras dengan potensi omzet Rp 3 miliar per hari. Ini adalah langkah penting untuk mencegah peredaran obat‑obatan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat luas,” kata Dedy Irsan kepada awak media, Rabu (21/10/2026)
Dedy Irsan menambahkan bahwa jaringan produksi obat ilegal dengan skala besar seperti ini tidak hanya berisiko pada aspek kesehatan, tetapi juga dapat merugikan ekonomi negara karena tidak melalui proses perizinan dan perpajakan yang berlaku. Ia berpendapat keberhasilan ini perlu diikuti dengan pengawasan berkelanjutan, pemeriksaan rantai distribusi, serta peningkatan koordinasi antar‑instansi agar tidak muncul kembali pabrik serupa di wilayah lain.
Ombudsman Jakarta Raya juga menyoroti bahwa dengan omzet mencapai Rp 3 miliar per hari, jaringan ini memiliki potensi dampak yang sangat luas jika dibiarkan terus beroperasi. Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan menyeluruh untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat mulai dari produksi hingga jalur penyebaran obat‑obatan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap obat‑obatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas kesehatan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lengkap struktur jaringan serta memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Ombudsman Jakarta Raya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik terkait keamanan produk kesehatan.
