Pojokpublik.id Lebak – Tambang Galian C di Desa Kaduagung tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Kembali Melakukan Aktivitasnya, meskipun beberapa waktu lalu pernah adanya korban meninggal dunia.
Herannya, aktivitas tambang galian C tersebut seolah luput dari pantauan Pemerintah Kabupaten, Satpol PP sebagai Penegak Perda, Pihak Kecamatan, Desa setempat dan juga Aparat Kepolisian Polsek setempat.
Menurut Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) Wildan, inilah Potret buramnya penegakan hukum di kabupaten Lebak. Tambang galian C di Kaduagung tengah, Cibadak, Persis di depan pintu keluar tol rangkasbitung, padahal pernah di segel Satpol PP dan Polisi Militer, namun dengan gagahnya mereka masih melakukan aktivitas meskipun diduga kuat tidak mengantongi izin pertambangan.
Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang begitu dibuat sanksi tegas dengan Pasal 158 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, Bahwa Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lebih parahnya lagi, spanduk penutupan tersebut di rusak dan di geser dan dengan bebas alat berat kembali beraksi, Truk-truk besar kini kembali lalulalang, bikin macet, jalan terancam rusak dan Berpotensi mengancam keselamatan warga.
Kemudian Lebih parah lagi, aktivitas tambang di lokasi tersebut sempat membuat geger warga Lebak karena menelan korban hingga dua orang meninggal dunia. Herannya, oknum Penambang yang tereksan hanya memikirkan keuntungan itu, seolah kebal hukum dan tidak ada tindakan serius dari penegak hukum. Padahal, Galian C termasuk pertambangan, dimana siapapun orang yang melakukan pertambangan tanpa izin harus di Pidana sesuai aturan Minerba.
Dengan santainya oknum Bos Tambang itu beraktivitas di tengah Perkotaan Kabupaten Lebak Sebrang Jalan Tol, seolah-olah kuat tak disentuh hukum. Ntah ada apa di balik semua itu dan siapakah dalangnya?
Yang Pasti, Publik kini bertanya secara serius tentang aktivitas tambang galian C tersebut mengapa tanpa ada izin tapi bebas beraktivitas.
Padahal, Kantor Polsek setempat tidak jauh dari lokasi galian C tersebut. Namun, anehnya, galian tersebut dengan bebas beraktivitas.
Menurut Wildan Kegiatan tambang galian tanah ilegal di desa Kaduagung tengah, kini kembali meresahkan, Oknum seolah tidak memikirkan dampak lingkungan dan ancaman kecelakaan lalulintas. Yang mereka kejar dan Targetkan diduga hanyalah mencari keutungan semata untuk memperkaya diri sendiri.
Wildan mendesak sejumlah pihak terutama Pemerintah Provinsi Banten, Pemkab Lebak, Penegak Perda, Dishub serta aparat Kepolisian, Selain itu, ia juga meminta agar Inspektorat Lebak menyelidiki pihak Desa setempat dalam dugaan kongklikong terkait bisnis tanah diduga ilegal tersebut.
“Saya minta kepada pihak-pihak terkait yang ada di provinsi Banten khususnya pemerintah yang ada di kabupaten Lebak, untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut, supaya para mafia penambang sadar dan jangan di biarkan begitu saja dan bila perlu tangkap bosnya. Kami juga mendesak agar segera di usut secara tuntas siapa saja yang bermain dibelakang, siapa dalangnya, siapa yang membekingi, intinya bongkar siapapun yang terlibat,” tegas wildan.
Sementara itu, Farid warga Desa Kaduagung Tengah juga Pelototi aktivitas galian C yang mencemari lingkungan dan Jalan raya tersebut
“Aktivitas galian tanah itu dekat sekali dengan gerbang keluar masuk Tol Rangkasbitung-Serang. Tentu itu membuat kemacetan, mencemari lingkungan, mencemari udara dan berpotensi merusak jalan. Tanah-tanah itu berserakan di Jalan. Jika dibiarkan, ini patut di curigai dan sangat memprihatinkan. Saya yakin Publik akan marah,” tegasnya.
Farid berharap dengan adanya pernyataan ini sebagai bentuk Laporan Informasi kepada semua pihak khususnya aparat penegak hukum atau Polsek setempat agar segera melakukan tindakan sesuai aturan Minerba.
“Kami minta periksa izinnya dan dibuka ke Publik. Kami minta Penegakan Hukum di Lebak Jangan sampai tidak di percaya lagi oleh masyarakat. Kami minta tegakan dengan tegas dan Profesional,” tandasnya
Wildan menambahkan, jika aktivitas tersebut masih di biarkan dan tidak ada tindakan penegakan hukum atau ditutup secara permanen, PMPB menyatakan dengan tegas akan melakukan aksi di Polda Banten dan Polres Lebak.
“Jika masih dibiarkan, kami menyatakan sikap akan turun kejalan gelar aksi unjuk rasa,” tandasnya.
Sementara itu, upaya media konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung Tengah tidak memberikan tanggapan.
Upaya Konfirmasi juga dilakukan kepada Kanit Krimsus Polres Lebak, namun tidak dijawab.
Hingga berita ini di terbitkan, Awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.