Pojokpublik.id Lebak – Diberitakan sebelumnya, bahwa Pelaksanaan Pembangunan gedung Balai Pertemuan Masyarakat Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Volume 9 x11 meter, yang menelan anggaran sebesar Rp 390.000.000.
(Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)
Bersumber dari Dana Desa tahun 2024, dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan selama 120 hari kalender. Diduga telah melanggar regulasi, Selasa 29-7-2025.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, Melalui keterangan tertulisnya mengatakan, Anggaran Dana Desa (DD) Tidak boleh digunakan untuk membangun gedung Balai Pertemuan Masyarakat, Sebab Dana desa memiliki prioritas dalam penggunaanya. sementara pembangunan gedung Balai Pertemuan Masyarakat tidak termasuk dalam daftar prioritas.
“Memang dana desa dapat digunakan untuk membangun tapi sebatas merehabilitasi saja. Itupun bagi desa yang sudah menyandang desa mandiri dan maximal 10% dari total pagu anggaran,” tuturnya
Lanjut Andi, sekarang yang jadi pertanyaan, apakah desa Asem sudah termasuk kedalam desa mandiri? atau sudahkah melalui musyawarah yang disertai dengan berita acara keputusan Musdes? Pembangunan Balai Pertemuan Masyarakat harus melalui musyawarah desa dan mendapatkan persetujuan dari BPD serta masyarakat.
“Penting untuk dicatat bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Intinya Dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun gedung balai pertemuan secara umum,” tambahnya
“Ada kondisi khusus di mana desa mandiri dapat merehabilitasi balai desa dengan batasan anggaran dan persetujuan musyawarah desa, dan pembangunan gedung Balai Pertemuan Masyarakat bisa dilakukan jika merupakan bagian dari program prioritas desa,” pungkasnya













