Pojokpublik.id Lebak– Konsorsium Lembaga Lebak bersama Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan anggaran Pemerintah Desa Asem.
Diberitakan sebelumnya, Konsorsium Lembaga telah melaporkan indikasi penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Lebak.
Konsorsium menyoroti praktik tidak semestinya penggunaan Balai Pertemuan Warga jadi kantor desa. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola aset dan pelayanan publik, Kamis (31/7/2025).
Ketua LBH ARB, Andi Ambrillah, mengatakan bahwa tindakan itu merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi ruang publik dan menandakan lemahnya perencanaan tata ruang desa.
“Gedung Bala Pertemuan Warga adalah ruang sosial untuk masyarakat, bukan untuk kegiatan administratif desa.
Sehingga mengaburkan batas fungsi ruang dan membuka peluang penyimpangan,” ujar Andi.
Lebih Lanjut, Proyek Balai Pertemuan Warga disinyalir Sarat Masalah Konsorsium juga membeberkan temuan lain yang memperkuat laporan dugaan korupsi, yakni pembangunan Balai Pertemuan Warga tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp 390 juta, kemudian disusul dengan alokasi anggaran pemeliharaan Rp 57 juta dalam APBDes 2025, padahal bangunan tersebut baru selesai akhir tahun lalu.
“Berdasarkan analisis kami, seharusnya tidak membutuhkan biaya pemeliharaan sebesar itu. Ini tidak kebutuhan riil dan berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran,” jelas Andi dalam konferensi pers di Rangkasbitung, Selasa (29/7/2025)
Ia menambahkan, Laporan Konsorsium dokumentasi virtual yang di kumpulkan menunjukkan bahwa Balai Pertemuan Warga kini difungsikan sebagai kantor desa, dengan papan informasi dan aktivitas kelembagaan desa berlangsung di dalamnya. Tidak ditemukan kantor desa terpisah sebagaimana mestinya.
Masih kata Andi, dalam prinsip tata kelola yang baik, kantor desa wajib berdiri sendiri. Ruang yang tumpang tindih akan menyulitkan pengarsipan, menurunkan kualitas pelayanan, serta menutup peluang transparansi anggaran.
“Untuk itu Konsorsium Lembaga mendesak agar Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, realisasi, dan pemanfaatan aset di Desa Asem, serta menelusuri jejak penggunaan dana pembangunan yang telah dianggarkan. Tidak lupa pada Bupati Lebak dan Camat Cibadak untuk mengevaluasi situasi ini. Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola desa,” tegasnya
Selanjutnya, terkait bantahan Kepala Desa Asem, Ajo Suharjo, atas tudingan penyimpangan anggaran, Konsorsium menanggapi dengan tegas bahwa laporan itu adalah bentuk kontrol sosial dan hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik.
“Kami menghargai hak jawab. Tapi proses hukum harus tetap berjalan secara profesional. Kami siap menyerahkan dokumen pendukung dan hasil investigasi kepada penegak hukum, Konsorsium Lembaga dan LBH ARB akan terus mengawal persoalan ini secara serius dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan jika tidak ada respons konkret dari pihak terkait. Proses hukum akan membuktikan, jika tidak ada pelanggaran, tidak perlu takut. Namun jika ada penyimpangan, publik berhak tahu dan menuntut keadilan,” tutup Andi Ambrillah.













