Daerah

Aksi Jilid Dua, GEMPA Desak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Proyek Jembatan Cirokoy

Avatar photo
×

Aksi Jilid Dua, GEMPA Desak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Proyek Jembatan Cirokoy

Sebarkan artikel ini
Aksi Jilid Dua, GEMPA Desak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Proyek Jembatan Cirokoy I PojokPublik
Foto (Dok Istimewa)

Pojokpublik.id Pandeglang – Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMPA) menggelar aksi unjuk rasa jilid ke 2 terhadap pelaksanaan proyek Penggantian Jembatan Cirokoy yang dikerjakan oleh PT. Bangun Cipta Azima Mandiri dan berada di bawah pengawasan konsultan serta PPK SATKER PJN Wilayah Serang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Bidang Bina Marga.

Dalam aksi unjuk rasa jilid ke 2 yang digelar hari ini, GEMPA menyoroti berbagai indikasi pelanggaran serius di lapangan, mulai dari buruknya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ketiadaan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), keterlambatan progres pekerjaan, hingga dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pembangunan.

“Kami mendapati sejumlah fakta di lapangan yang sangat mengkhawatirkan. Proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis dan administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mendesak evaluasi menyeluruh atas proyek ini,” ujar Khoerul Muslim, Koordinator Lapangan I GEMPA.

GEMPA mencatat bahwa proyek ini tidak menunjukkan rambu-rambu pengamanan yang memadai, para pekerja tidak dibekali perlindungan standar K3, dan dampak lalu lintas tak dikelola dengan baik, memicu keresahan warga.

“Banyak pelanggaran teknis yang terindikasi terjadi, dari keterlambatan jadwal sampai pekerjaan yang kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja. Ini mencoreng prinsip pembangunan yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tambah Gamal Arya Mandalika, Koordinator Lapangan II.

Lebih lanjut, GEMPA menyebut bahwa lemahnya pengawasan dari pihak konsultan, PPK, serta Bidang Bina Marga BPJN Banten merupakan akar dari menurunnya mutu proyek. Kinerja pengawasan dianggap tidak responsif dan gagal mendeteksi pelanggaran teknis di lapangan. GEMPA meminta agar pimpinan Bidang Bina Marga BPJN Banten turut bertanggung jawab dan melakukan pembenahan menyeluruh.

GEMPA Menyampaikan Sejumlah Tuntutan, Di Antaranya:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap proyek penggantian Jembatan Cirokoy.
2. Pemecatan terhadap konsultan dan PPK yang terbukti lalai.
3. Penegakan standar K3 dan AMDAL Lalin secara ketat.
4. Penindakan hukum terhadap pelanggaran spesifikasi dan peraturan.
5. Peningkatan fungsi pengawasan oleh Bidang Bina Marga BPJN Bantensecara transparan dan akuntabel.

GEMPA mengingatkan bahwa aksi ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Jasa Konstruksi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, serta UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal pembangunan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

“Kami bukan anti-pembangunan. Tapi kami menolak pembangunan yang tidak berstandar, tidak transparan, dan membahayakan rakyat. Pemerintah harus mendengar suara kami — termasuk BPJN Banten sebagai institusi teknis jalan nasional untuk segera merespon persoalan ini,” tandasnya.

Sampai saat ini pihak terkait, khususnya BPJN Banten masih belum memberikan keterangan terkait dengan dugaan tersebut.