Pojokpublik.id Lebak – Program bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat kembali menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah di. SMP Negeri 5 Rangkasbitung diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal kewajiban tersebut diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, Kamis (11/9/2025).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, menegaskan bahwa pihak sekolah maupun Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) tidak memperhatikan standar K3. Fakta di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sama sekali.
“Bayangkan proyek dengan nilai Rp 2 miliar lebih, tapi pekerjanya tanpa APD, kalah dengan proyek kecil senilai Rp 180 juta yang justru memperhatikan K3. Kemana anggaran K3 di RAB? Bagaimana kalau terjadi kecelakaan kerja?” ungkapnya
Proyek ini berpotensi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86-87) yang mewajibkan penerapan K3.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 ayat 1) terkait kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK yang mewajibkan penyediaan APD dan standar keselamatan kerja di semua proyek konstruksi.
Jika terjadi kecelakaan kerja, pihak sekolah maupun panitia dapat terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Desakan kepada Kemendikdasmen,
Andi menegaskan bahwa, Kemendikdasmen melalui Inspektorat Jenderal tidak boleh hanya sebatas menyalurkan bantuan tanpa pengawasan serius.
“Kemendikdasmen harus turun langsung, bukan sekadar percaya laporan administratif dari sekolah atau Konsultan.Sementara P2SP wajib ditegur karena lalai melaksanakan aturan,” tegasnya.
Kepercayaan Jangan Disalahgunakan,
Menurut LBH ARB, Pemerintah telah memberi kepercayaan penuh kepada sekolah untuk mengelola proyek secara swakelola, tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Namun jika kepercayaan ini disalahgunakan dengan menyelewengkan anggaran, menurunkan kualitas bangunan, atau melanggar hukum, maka ke depan pemerintah pasti akan kembali menyerahkan proyek pada pihak ketiga.” ujarnya
Lanjut Andi, dulu pihak sekolah selalu mengeluh kalau proyek dikerjakan pihak ketiga. Sekarang diberi kesempatan swakelola, jangan sampai justru disia-siakan.














