Diduga Langgar K3 dan Belum Kantongi PBG, Proyek Tower di Mekar Sari Terancam Disetop

Avatar of Redaksi
Redaksi
21 Feb 2026 21:51
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Bogor – Pembangunan tower yang berlokasi di RT 12 RW 04, Desa Mekar Sari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. Proyek tersebut diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (21/2/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya saat beraktivitas di area konstruksi.

Dugaan Pelanggaran K3

Jika benar pihak pelaksana proyek tidak menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD, hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) mengatur syarat-syarat keselamatan kerja di tempat kerja. Pasal 9 ayat (1) mewajibkan pengurus untuk menunjukkan dan menjelaskan syarat keselamatan kerja kepada tenaga kerja, sementara Pasal 14 huruf c mengatur kewajiban penyediaan APD secara cuma-cuma bagi pekerja.

Dalam Pasal 15 ayat (2) UU tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp100.000 sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87 ayat (1) mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Diduga Belum Miliki PBG

Selain dugaan pelanggaran K3, proyek tersebut juga disorot terkait perizinan. Di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek maupun keterangan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketentuan mengenai PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Dalam Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Sementara Pasal 45 dan Pasal 46 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran perizinan bangunan.

Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, perintah pembongkaran bangunan, hingga denda administratif sesuai ketentuan peraturan daerah dan tingkat pelanggaran.

Apabila terbukti tidak memiliki PBG, proyek tersebut berpotensi dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Warga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah desa setempat. (Tim/red)

x
x