Foto (red)Pojokpublik.id Lebak – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten semakin meningkatkan tekanan terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten. Pasalnya, hingga kini permohonan dokumen kontrak kerja paket Preservasi Jalan Sampay – Gunungkencana tak kunjung dibuka ke publik.
Merespons sikap tertutup tersebut, GAMMA menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat BPJN Banten ke Komisi Informasi (KI) melalui mekanisme sengketa keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, GAMMA telah melayangkan surat resmi permohonan informasi untuk meminta dokumen kontrak kerja, spesifikasi teknis, hingga dokumen pendukung proyek yang dikerjakan oleh CV. Falby Putra Mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada kejelasan dari pihak BPJN Banten.
GAMMA menilai, keterbukaan dokumen tersebut merupakan hal mendasar untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis bina marga dan ketentuan kontrak kerja.
Lebih jauh, mereka mengungkap adanya indikasi kuat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab BPJN Banten melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II dan PPK 2.3 itu diduga tidak dikerjakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut transparansi penggunaan uang negara. Jika dokumen tidak dibuka, publik berhak curiga ada yang ditutup-tutupi,” tegas Gayuh.
Ia menambahkan, apabila BPJN Banten tetap tidak memberikan tanggapan, GAMMA tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Komisi Informasi sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap tidak transparan badan publik.
“Kalau sampai batas waktu tidak ada jawaban, kami pastikan akan menggugat. Ini bentuk komitmen kami mengawal akuntabilitas proyek negara,” pungkasnya.
