Cihara Darurat Tambang Ilegal, Aktivitas di Lahan Perhutani Diduga Dilindungi Oknum

Avatar of Redaksi
Redaksi
4 Apr 2026 18:59
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Lebak – Dugaan praktik penambangan ilegal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kini memasuki babak serius. Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya aktivitas stockpile di Kampung Panyaungan, Desa Panyaungan, yang diduga kuat berkaitan dengan eksploitasi tambang tanpa izin, Sabtu (4/4/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi stockpile tersebut diduga milik oknum berinisial “Maun”. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan negara milik Perhutani, tepatnya di Blok Awi Kasap, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana serius. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, karena lokasi berada di kawasan hutan milik negara, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Ini jelas-jelas di lahan Perhutani dan tanpa izin. Tapi kenapa seperti dibiarkan? Kami curiga ada pembiaran,” ungkap seorang warga.

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material dilakukan secara tersembunyi, diduga untuk menghindari pantauan aparat.

“Biasanya malam atau subuh. Truk keluar masuk, tapi tidak pernah tersentuh hukum,” tambahnya.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik ilegal yang berjalan secara sistematis serta kemungkinan keterlibatan oknum tertentu. Jika hal tersebut benar, maka kondisi ini menjadi tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di daerah.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi bersikap pasif. Penindakan tegas dan transparan dinilai sebagai langkah mendesak guna menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Selain APH, pihak Perhutani dan pemerintah daerah juga diminta segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga maupun aparat terkait.

Jika terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan dan aset negara. Publik kini menunggu keberanian aparat: menegakkan hukum atau membiarkan pelanggaran terus berlangsung.

Hari Jadi Pandeglang
x
x