Gawat! Proyek Rehabilitasi SMAN 1 Cimarga Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pekerja Abaikan K3

Avatar of Redaksi
Redaksi
22 Jul 2026 19:32
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id LEBAK – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Selain diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pekerjaan tersebut juga diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Rabu (22/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan dan perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi ruang kelas SMAN 1 Cimarga yang dibiayai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp397.985.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Wijaya Karsa selama 60 hari kalender dengan pengawasan CV Prasati Dwi Karya, di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Selain dugaan pelanggaran terhadap penerapan K3, di lapangan juga ditemukan indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan, yang selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian pihak-pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah, pelaksanaan pekerjaan wajib mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap spesifikasi menjadi faktor penting untuk menjamin kualitas bangunan, keamanan, serta manfaat jangka panjang dari hasil pekerjaan.

Di sisi lain, penerapan standar K3 juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi maupun konsultan pengawas. Pengawasan yang optimal diperlukan agar pekerjaan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi aspek mutu dan keselamatan kerja.

Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten selaku pengguna anggaran agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. (Tim/red)

Hari Jadi Pandeglang