Pemerhati Lingkungan Desak Legalitas Kayu Olahan Masyarakat di Pabrik Jalan Klalin VI Dibuka

Avatar of admin
admin
20 Agu 2026 10:37
2 menit membaca

Pojokpublik.id Sorong – Papua Barat Daya – Legalitas kayu olahan masyarakat yang masuk ke industri pengolahan kayu di Kabupaten Sorong menjadi sorotan pemerhati lingkungan. Perhatian tersebut terutama tertuju pada kayu pacakan masyarakat yang diduga ditemukan dalam jumlah banyak di salah satu pabrik pengolahan kayu di Jalan Klalin VI.

Persoalan yang dipertanyakan menyangkut asal-usul kayu, pemasok, izin, serta dokumen pengangkutan yang menjadi dasar kayu tersebut masuk dan diterima sebagai bahan baku perusahaan.

Tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan asal suku Moy, Bernardus, meminta legalitas kayu olahan masyarakat tersebut diperjelas dan dapat diketahui publik.

Desakan itu disampaikan setelah Bernardus membaca pemberitaan di berbagai media online mengenai pemeriksaan yang dilakukan tim Gakkum Maluku-Papua terhadap sejumlah perusahaan kayu di Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu.

Menurut Bernardus, pemberitaan mengenai pemeriksaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan keterbukaan hasil pemeriksaan, terutama terkait legalitas dan dokumen kayu olahan masyarakat yang diduga ditemukan.

“Kalau kayu masyarakat masuk ke industri dalam jumlah banyak, harus jelas asal-usulnya, siapa yang memasok, serta izin atau dokumen apa yang digunakan,” tegas Bernardus.

Ia juga meminta Gakkum Maluku-Papua membuka kepada publik hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah kayu yang diperiksa telah dilengkapi dokumen dan izin yang sesuai atau terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti.

Ketentuan mengenai penatausahaan hasil hutan kayu dan dokumen angkutan antara lain diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Karena itu, kayu olahan masyarakat yang masuk ke industri harus dapat ditelusuri asal-usul dan dokumennya sesuai ketentuan.

Bernardus menegaskan, yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan kayu di lokasi, tetapi juga asal kayu, pemasok, izin, dokumen pengangkutan hingga dasar penerimaannya sebagai bahan baku.

Hingga berita ini disusun, penjelasan pihak perusahaan maupun hasil pemeriksaan resmi Gakkum Maluku-Papua terkait legalitas kayu olahan masyarakat tersebut masih diperlukan.

Hari Jadi Pandeglang