Dugaan Penahanan Pasien BPJS Jadi Sorotan, GMBI Lebak Minta Hak Masyarakat Dilindungi

Avatar of Redaksi
Redaksi
22 Jul 2026 18:39
2 menit membaca

Pojokpublik.id LEBAK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti menahan pasien BPJS Kesehatan karena persoalan administrasi atau denda pelayanan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

Penegasan itu disampaikan pada Rabu 22 Juli 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Lebak bersama LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, dan pihak terkait, menyusul adany dugaan penahanan pasien BPJS yang tidak mampu membayar denda pelayanan.

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai pasien yang diduga tertahan di fasilitas kesehatan karena kendala administrasi pembayaran.

Dalam forum tersebut, GMBI menilai tindakan yang menghambat kepulangan pasien dengan alasan administrasi bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik. Organisasi itu juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program BPJS Kesehatan agar hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap terlindungi.

Selain itu, GMBI mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen fasilitas kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran serta meminta transparansi dalam penerapan aturan pelayanan kepada pasien.

Menanggapi hal tersebut, Dinkes Kabupaten Lebak menyatakan berkomitmen melindungi hak-hak pasien dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dinkes juga memastikan akan segera memanggil pihak manajemen fasilitas kesehatan terkait untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

Selain penindakan, Dinkes berjanji meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak yang akrab disapa King Naga menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan birokrasi maupun keterbatasan ekonomi.

Menurutnya, RDP tersebut merupakan bentuk pengawasan sosial agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali. Keselamatan serta hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas di atas persoalan administrasi,” ujar King Naga.

Dalam RDP itu, GMBI juga meminta adanya solusi yang lebih humanis bagi pasien yang mengalami kendala administrasi, peningkatan sosialisasi mengenai aturan BPJS Kesehatan, serta evaluasi terhadap mekanisme penagihan agar tidak lagi menghambat pelayanan maupun kepulangan pasien.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak serta memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hari Jadi Pandeglang