POJOKPUBLIK.ID SERANG – Terkait carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2021 di Banten. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jendral TNI (Purn) Dr, H Moeldoko. Kata Moeldoko, pihaknya mendukung langkah Ombudsman Banten yang memanggil tiga (3) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Banten.
Ketiga OPD yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Dinas Kominfo Banten dan Inspektorat pada Senin 5 Juli 2021.
“Kita dari KSP mendukung upaya Ombudsman Banten untuk menyelesaikan persoalan PPDB di wilayahnya agar segera selesai. Sehingga ke depan tak ada kendala untuk peserta yang daptar seperti website eror dan tak bisa diakses.”kata Moeldoko dengan singkat, Selasa (6/7) di Jakarta.
Di tempat terpisah, Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menyebut, adanya maladministrasi pada pelaksanaan PPDB online SMA/SMK 2021 di Banten yang selalu eror. Kata Dedy, pihaknya akan melakukan audit terhadap sistem PPDB oleh para ahli.
“Kemarin, Ombudsman Banten melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang dihadiri Kepala Bidang SMA dan SMK, Kepala Dinas Kominfo dan Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 9.15 WIB hingga 14.30 WIB.”ucap Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, Selasa (6/7) di Serang.
Menurut Dedy, Ombudsman menemukan adanya indikasi maladministrasi dan pihaknya akan melakukan audit sistem aplikasi yang dipakai oleh mereka. Kata Dedy, pada saat pemanggilan kemarin, perwakilan Dindikbud tak bisa menjelaskan dan mengeksekusi kebijakan kepada Ombudsman mengenai pelaksana PPDB. Mereka mengaku, saat ini kepala dinas dan sekretaris dinas positif COVID-19.
“Mereka mengaku tidak berani berkomunikasi dengan pimpinan meski PPDB online berjalan amburadul dan dikeluhkan para calon peserta didik. Kepala dinas kena COVID, ini membuat sut koordinasi, ini pejabat (kepala bidang) nggak berani komunikasi,”tutur Dedy.
Seharusnya, kata Dedy, persoalan itu, bisa diantisipasi dengan diangkatnya penanggung jawab Plh (pelaksana harian). Dengan adanya Plh, komunikasi bisa dilakukan ke Sekda, wakil gubernur atau gubernur sebagai pimpinan mereka. Apalagi, jika ada perubahan kebijakan soal PPDB yang melulu bermasalah karena tidak bisa diakses masyarakat.
“Sudah lebih dari 2 minggu tapi nggak ada Plh kepala dinas. Ini membuat sulit koordinasi. Ini pejabat nggak berani komunikasi,”jelasn Dedy.
Ombudsman juga meminta agar Dindikbud Banten untuk menjelaskan ke orang tua atau calon peserta didik saat pengumuman PPDB online disampaikan. Dindikbud diminta terbuka ke publik khususnya masyarakat yang dirugikan karena PPDB online yang amburadul.
“Kita minta diantisipasi, complain dijelaskan secara betul. Itu harus diselesaikan seperti apa jangan sampai ada yang dirugikan karena ada yang tidak bisa akses tadi,” tegas Dedy dengan nada keras.
Dedy menyebut, dalam waktu dekat, audit sistem sendiri akan dilakukan di Dinas Kominfo. Pemeriksaan hari ini sendiri sudah dijadwalkan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.
“Jadi terlanjur, kantorku kan (mengurusi) pelayanan publik,”beber Dedy.
Ombudsman juga membuka aduan masyarakat untuk melapor jika ada yang dirugikan selama PPDB SMA-SMK 2021. Termasuk jika menemukan ada indikasi jual beli kursi untuk siswa di sekolah negeri.
“Saat ini, sudah ada belasan laporan masuk khususnya soal sistem PPDB yang eror. Kita menunggu orang tua untuk laporan,”terang Dedy.