Daerah

Forum Suplayer Lebak Selatan Segel Jalur Cikumpay Ciparay

Avatar photo
×

Forum Suplayer Lebak Selatan Segel Jalur Cikumpay Ciparay

Sebarkan artikel ini
Forum Suplayer Lebak Selatan Segel Jalur Cikumpay Ciparay I PojokPublik
Keterangan foto: Forum Supliyer Lebak Selatan segel jalur Cikumpay-ciparay, Selasa (20/05/2025)

Pojokpublik.id Lebak – Forum Supliyer Lebak Selatan segel jalur Cikumpay-ciparay, Selasa (20/05/2025) Persoalan Pembayaran terhadap para suplayer Pembangunan Ruas Jalan Cikumpay-Ciparay oleh kontraktor dalam hal ini PT. Lambok Ulina tak kunjung selesai.

Dikatakan Sugeng Ini gerakan atau Aksi Jilid II yang kami lakukan dalam menuntut hak kami sebagai suplayer.

Aksi pertama yang kita lakukan pada saat itu melahirkan solusi pihak kontraktor memberikan Cek pembayaran terhadap kami tapi pada waktu yang sudah tertuang dalam cek pas kita ambil ternyata cek tersebut KOSONG hal ini merasa kami seakan ditipu mentah-mentah,ini jelas sebuah Pembohongan bahkan mengarah terhadap pidana,”pungkas Sugeng.

Menurut pengamatan team media Jika ,cek kosong diberikan dengan tujuan untuk menipu atau mengelabui pihak lain, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan.

Jika tidak dapat dicairkan, maka pihak yang memberikan cek dapat diminta untuk membayar ganti rugi atau sanksi lainnya atau bahkan bisa kena sangsi pidana.

Di beberapa negara, memberikan cek kosong dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dapat diancam dengan sanksi pidana, seperti denda atau penjara.

Sanksi pidana untuk memberikan cek kosong di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta peraturan lainnya.

Secara khusus, memberikan cek kosong dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang dapat diatur dalam:

Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat diancam dengan pidana penjara.

Pasal 372 KUHP, di tentang penggelapan, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menggelapkan barang atau uang yang bukan miliknya dapat diancam dengan pidana penjara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur tentang cek dan kewajiban untuk memiliki dana yang cukup dalam rekening bank untuk menutupi cek yang dikeluarkan.

PT. Lambok Ulina sebagai kontraktor dan Dins PUPR Provinsi Banten agar segera menyelesaikan pelunasan terhadap para suplayer.

Sampai berita ini diterbitkan PT .Lambok Ulina sebagai kontraktor dan dinas PUPR Propinsi Banten belum dapat memberikan keteranganya.