Pojokpublik.id Pandeglang – Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08) Banten mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas persoalan mangkraknya proyek terminal di Kabupaten Pandeglang yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
Nani Maulana, pengamat pelayanan publik sekaligus perwakilan dari Gerak 08, menyoroti tajam proyek terminal yang kini terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam keterangannya pada Minggu (8/6), Nani menilai pembangunan terminal tersebut hanya membuang-buang anggaran tanpa kejelasan dampak dan tujuan.
“Kalau memang terminal itu diprioritaskan, maka tahap lanjutannya harus optimal. Tapi nyatanya, pembangunan ini malah jadi mubazir. Tujuan awalnya tidak tercapai dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Nani.
Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas publik seperti terminal harus melewati proses perencanaan yang matang dan berdasarkan analisa kebutuhan yang jelas, termasuk dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa itu, menurutnya, proyek tersebut menjadi sia-sia dan rawan penyalahgunaan.
“Ngapain buat terminal kalau tidak bermanfaat? Aset publik itu harus memberikan nilai tambah. Kalau tidak, itu sama saja buang-buang anggaran,” tegasnya.
Nani juga menyoroti potensi dampak negatif dari keberadaan terminal terbengkalai tersebut. Menurutnya, bangunan kosong dan tidak terurus berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menjadi tempat prostitusi, kenakalan remaja, atau aktivitas ilegal lainnya.
“Kalau terminal dibiarkan terbengkalai, itu bisa menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Ini jelas jadi sorotan publik, karena terminal itu aset milik rakyat,” katanya.
Gerak 08 meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera mengkaji ulang proyek tersebut dan mengoptimalkan fungsinya agar sesuai dengan tujuan awal pembangunan.
“Pemerintah harus akuntabel. Ini bentuk tanggung jawab kepada publik. Segala pembangunan itu harus punya nilai manfaat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Berdasarkan informasi di situs resmi desacadasari.com, terminal tersebut memang tidak difungsikan sebagaimana mestinya, bahkan terkesan dibiarkan. Kondisi ini membuat Gerak 08 mendesak aparat penegak hukum – mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – untuk segera turun tangan.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, jangan ragu. Tangkap dan proses hukum siapa pun yang terlibat. Kami minta penegak hukum jangan tuli dan buta atas persoalan ini,” pungkas Nani.