Pojokpublik.id Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama, mantan Ketua Dewan Pengawas, dan pihak swasta rekanan PDAM.
Tersangka tersebut yakni Oya Masri selaku mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Ade Nurhikmat mantan Ketua Dewan Pengawas periode 2020–2021, serta Anton Sugiono (AS) dari PT Bintang Lestari Persada yang bertindak sebagai rekanan penyedia jasa.
Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal APBD Lebak tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan pompa intake, sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR), serta kebutuhan operasional PDAM.
Namun, dalam praktiknya ditemukan mark-up harga, pekerjaan tidak sesuai rencana teknis, hingga pembayaran penuh meskipun realisasi jauh dari target. Akibatnya, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.
Langkah cepat Kejari Lebak menuai pujian dari berbagai kalangan. Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini.
“Kami beri apresiasi dua jempol untuk Kejari Lebak. Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Publik sudah lama menunggu, dan kini ada bukti nyata,” ujar Egi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
Egi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lain.
“Air bersih adalah kebutuhan vital. Dana publik tidak boleh dijadikan bancakan. PDAM ke depan harus kembali ke fungsi utamanya, melayani masyarakat, bukan menguntungkan segelintir orang, Jika ada aktor lain yang ikut menikmati dana rakyat, Kejari harus berani menyeret mereka semua ke meja hukum,” pungkasnya.