Pojokpublik.id Lebak- Dugaan Pencemaran nama baik terhadap wartawan, oleh Oknum Kepala Sekolah di SMPN 9 Rangkasbitung, Banten, mendapat sorotan tajam dari Bambang, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi Gerindra.
Menurut Bambang, oknum kepsek yang bersangkutan harus bisa membuktikan bila para jurnalis yang pada saat itu meliput kegiatan revitalisasi adalah benar-benar sebagai rampok. Tapi seandainya tidak, maka oknum tersebut telah melanggar pasal 433 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencemaran nama baik melalui verbal.
“Untuk itu Saya meminta agar kepala dinas pendidikan kabupaten lebak segera mencopot kepsek SMPN 9 rangkasbitung, karena telah menghancurkan marwah jurnalis melalui ujaran kebencian.” tegas Bambang, saat di temui di ruangan kerjanya, Senin (22/9/2025).
Kemudian Ia juga meminta agar Kepolisian dan Kejaksaan turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, karena menurutnya diduga terindikasi ada penyimpangan dan tidak transparan ke publik.
Diberitakan sebelumnya, bahwa empat orang wartawan menjadi korban ucapan yang di anggap merusak harga diri dan kehormatan, dengan tuduhan sebagai Rampok oleh Kepala Sekolah di SMPN 9 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jum’at (19/9/2025).
Kala itu Welly, Kenye, Yanto dan Ipik (Wartawan), sedang mengontrol atau melakukan peliputan program revitalisasi di lokasi tersebut, Sontak tiba-tiba datang dari samping kanan oknum Kepala Sekolah berinisial HA sambil berkata, “Waduh Doang Rampok” (ditujukan pada wartawan)
Kemudian, Welly bersama tiga rekannya tersebut saat itu sedang berdiskusi dengan kepanitiaan P2SP, terkait para pekerja yang melanggar Standard Oprasional Prosedur (SOP) K3 tak memakai Alat Pelindung Diri (APD).
“Seketika itu, karena tersinggung dengan ucapannya, akhirnya tanpa pamit lagi, kami meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) walau ada usaha pihak P2SP yang meminta kembali untuk bermusyawarah terkait ucapan tadi.” kata Welly
“Atas kejadian ini, akhirnya kami sepakat pulang dan berasumsi bahwa Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung, diduga telah melakukan pencemaran nama baik.” imbuhnya
Untuk informasi, Sebagaimana diatur dalam pasal 433 UU nomor 1 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan KUHP tentang perbuatan menyerang nama baik seseorang, melakukan fitnah, penghinaan, tapi tidak dapat membuktikan kebenaran yang dituduhkannya. Maka pelaku dapat di jerat pidana paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak 750 juta.














