Daerah

Sikat Peredaran Narkoba, Polres Lebak Berhasil Amankan 32 Klip Plastik Sabu

David
×

Sikat Peredaran Narkoba, Polres Lebak Berhasil Amankan 32 Klip Plastik Sabu

Sebarkan artikel ini
Sikat Peredaran Narkoba, Polres Lebak Berhasil Amankan 32 Klip Plastik Sabu I PojokPublik
Keterangan foto: Barang bukti 32 klip Narkoba Jenis Sabu (Dok Polres Lebak)

Pojokpublik.id Lebak – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menjelaskan, Pengungkapan Kasus Narkoba tersebut dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Dari hasil ungkap tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR bin ER (24), warga setempat yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis Sabu,” tutur Kasat Narkoba Polres Kabupaten Lebak AKP Epi Cepiyana, Selasa (23/9/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebak:

• Satu buah tas selempang warna hitam

• 32 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 9,04 gram dan berat netto 5,84 gram,

• Satu unit timbangan digital merek Hinomaru.

• Satu unit handphone merek OPPO warna gold

Kata Cepi, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bayah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MRR di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” ungkapnya

Atas perbuatannya, Sambung Cepi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup.

Cepi menambahkan, Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di daerah hukum Polres Lebak tentunya perlu dukungan dari Seluruh Komponen Masyarakat.

“Untuk itu kami juga mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” imbuhnya.