Daerah

Tambang Hantui Keselamatan Rakyat, Mahasiswa Kritik Kebijakan Gubernur dan Bupati Lebak

David
×

Tambang Hantui Keselamatan Rakyat, Mahasiswa Kritik Kebijakan Gubernur dan Bupati Lebak

Sebarkan artikel ini
Tambang Hantui Keselamatan Rakyat, Mahasiswa Kritik Kebijakan Gubernur dan Bupati Lebak I PojokPublik
Foto: IMALA, Sapnudi (Dok Istimewa).

Pojokpublik.id Banten – Aktivis Lebak, Sapnudi menilai wacana sinkronisasi peraturan tambang yang dilontarkan dalam rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten pada Jumat (17/10/2025) sebagai langkah yang tidak menyentuh akar persoalan.

Menurut Sapnudi, pembahasan yang hanya menyoroti jam operasional truk tambang menunjukkan lemahnya visi pemerintah terhadap tata kelola sumber daya mineral yang adil dan berkelanjutan.

Aktivis lingkungan sekaligus Ketua II PP IMALA bidang hubungan masyarakat, pemerintah, dan perguruan tinggi itu menilai, bahwa wacana tersebut lebih bersifat retoris ketimbang solutif.

“Masalah utama tambang selain di jam operasional, tapi juga di lemahnya pengawasan, kebocoran pajak, dan tidak transparannya izin tambang. Kalau Pemprov dan Pemkab hanya bicara sinkronisasi waktu tanpa penegakan hukum, itu sama saja menata permukaan sambil membiarkan kerusakan di akar,” tegas Sapnudi, Minggu (19/10/2025).

IMALA menilai, dalam konteks hukum, wacana tersebut bahkan berpotensi menyimpang dari amanat Pasal 63 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang merusak lingkungan.

Namun, dalam rapat tersebut, isu audit izin, AMDAL, dan kontribusi pajak sama sekali tidak disinggung.

“Gubernur dan Bupati mestinya bicara tentang transparansi pajak tambang, audit izin, dan evaluasi AMDAL, bukan sekadar mengatur jam operasi truk. Karena keresahan masyarakat bukan hanya karena truk yang lewat malam, tapi karena tambang ilegal dan jalan rusak yang tak pernah diperbaiki,” beber Sapnudi, Mahasiswa yang kerap suarakan isu-isu di Daerahnya dan juga kerap aktif di Sosialisasi itu.

Lebih lanjut, IMALA juga mempertanyakan rencana Pemkab Lebak yang akan memasang CCTV dan GPS tracking sebagai sistem pengawasan digital.

Menurut Sapnudi, tanpa anggaran yang jelas, sistem integrasi data, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, wacana itu tidak lebih dari proyek simbolik tanpa dampak nyata.

“Teknologi itu baik kalau diiringi niat dan kapasitas. Tapi kalau hanya dijadikan jargon, masyarakat tetap tidak akan merasakan perubahan. Faktanya, sampai hari ini truk tambang masih bebas melintas di jalur non-izin dengan muatan berlebih,” ungkapnya.

IMALA juga menyoroti lemahnya peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten yang belum mampu memastikan transparansi pendapatan asli daerah dari sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“terlebih klaim dari bapenda bahwa mereka sudah menghasilkan 3.8 Milyar dari target 3.6 M dari tambang legal maupun ilegal, tapi ketika dipinta data mereka tidak memberikan transparansi tambang mana saja yang sudah di pungut, saya menilai hal ini mendekati arah pungutan yang hanya masuk kantong bukan masuk kepada PAD Lebak.” seru Sapnudi

Menurut sapnudi, gubernur seharusnya memimpin audit menyeluruh terhadap kontribusi pajak dan retribusi tambang, agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan daerah.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, IMALA menyampaikan beberapa poin desakan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak:

•Melakukan audit izin dan AMDAL terhadap seluruh perusahaan tambang aktif. Mengintegrasikan data pajak MBLB secara transparan antara Bapenda provinsi dan kabupaten.

•Memberlakukan sanksi tegas terhadap pengusaha tambang yang melanggar izin atau menunggak kewajiban pajak.

•Melibatkan masyarakat dan organisasi sipil dalam sistem pengawasan tambang berbasis partisipatif.

•Menindak tegas praktik pungli dan kolusi yang terjadi dalam pengawasan tambang.

“IMALA akan terus mengawal isu ini. Bila pemerintah daerah tidak serius, kami siap meminta audiensi langsung dengan Kementerian ESDM dan Mabes Polri untuk membuka data serta mengevaluasi izin tambang di Banten, khususnya di Lebak,” tutup Sapnudi.