Daerah

Dampak Proyek Waduk Karian, Warga Bungurmekar Desak Pihak Terkait Tanggung Jawab

David
×

Dampak Proyek Waduk Karian, Warga Bungurmekar Desak Pihak Terkait Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Dampak Proyek Waduk Karian, Warga Bungurmekar Desak Pihak Terkait Tanggung Jawab I PojokPublik

Pojokpublik.id Lebak – Polemik klaim lahan warga Bungurmekar yang terdampak pembangunan Waduk Karian semakin memanas. Solidaritas antar penerima manfaat proyek strategis nasional ini menguat, mempertanyakan keadilan dalam proses ganti rugi yang terkesan lambat. Mereka menyoroti kebuntuan mediasi dan polemik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang seolah menjadi penghalang warga mendapatkan haknya.

Iwan Ridwan, warga Kecamatan Sajira yang juga merasakan manfaat Waduk Karian, menyatakan dukungan penuh kepada warga Bungurmekar. Menurutnya, masalah ini sudah berlarut-larut dan mendesak penyelesaian yang adil serta transparan.

“Keadilan harus ditegakkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegas Iwan kepada media, Jumat (7/11/2025).

Iwan menilai, Waduk Karian seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Lebak. Namun, kegagalan mediasi antara warga Bungurmekar, BBWSC 3, dan BPN Lebak di Pengadilan Rangkasbitung menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah melindungi hak warganya.

“Dulu, saat sosialisasi, pemerintah tidak mempersulit. Kami hanya diminta mendata bukti kepemilikan sesuai domisili. Kebanyakan menggunakan SPPT, dan prosesnya lancar. Sekarang, SPPT justru menjadi masalah,” ungkap Iwan.

Ia heran mengapa masalah NIB warga Bungurmekar belum selesai, padahal lahan mereka sudah terendam air. Ia juga mempertanyakan mengapa SPPT baru dipermasalahkan sekarang, seolah tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kenapa isu SPPT baru digoreng sekarang? Padahal, sebagian besar alas hak kami adalah SPPT, dan tidak ada masalah saat pencairan ganti rugi. Dulu tidak dipermasalahkan, kenapa sekarang? Ini proyek strategis nasional, bukan jual beli lahan tawar-menawar. Masyarakat dipaksa keluar dari tempat tinggalnya, jadi jangan dipersulit,” tandasnya.

Senada dengan Iwan, Komarudin, penerima manfaat Waduk Karian lainnya yang juga menggunakan SPPT, mengingatkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berkomitmen memberikan kompensasi yang adil. Ia berharap komitmen ini segera direalisasikan tanpa persyaratan yang memberatkan.

“Jangan sampai janji hanya menjadi pemanis bibir,” ujarnya.

Selain masalah ganti rugi lahan, Komarudin juga menyoroti masalah lain di Lebak, seperti sengketa lahan antara warga dan perusahaan, serta isu-isu sosial yang mendesak ditangani.

“Proyek strategis nasional di Lebak ini menyisakan banyak persoalan. Banyak warga yang tanahnya diklaim perusahaan dan berjuang sendirian tanpa pendampingan pemerintah. Klaim PT atas tanah pemerintah senilai miliaran rupiah juga harus segera diselesaikan. Saya sendiri sedang berjuang mengambil kembali hak ibu saya yang dirampas. Ini semua adalah pekerjaan rumah bagi pemerintah,” tegas Komarudin.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk BBWSC 3 dan BPN Lebak.