Pojokpublik.id Lebak – Dugaan praktik pembiaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Sebuah tempat usaha bernama D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik. Lantaran diduga kuat menyediakan Minuman Keras (miras) dan beroperasi tanpa penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, Kamis (12/2025).
Tak hanya itu, cafe tersebut juga diduga mendapat ‘pengondisian’ dari oknum APH melalui praktik setoran rutin, sehingga aktivitasnya terkesan aman dan kebal dari razia maupun sanksi.
Menanggapi hal itu, seorang narasumber Akmal, dari Komunitas Lebak Bersih, menyebut dugaan ini sebagai bentuk nyata rusaknya penegakan hukum di tingkat lokal.
“Ini bukan sekadar persoalan cafe. Ini soal wibawa hukum. Ketika ada tempat usaha yang diduga menyediakan minuman keras, tapi tetap beroperasi tanpa penindakan, publik wajar bertanya, ada apa dengan aparat?” tegas Akmal.
Menurut Akmal, dugaan peredaran minuman beralkohol di D’Kopiand Cafe and Space jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah secara tegas telah mengatur pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Dikatakan Akmal, dalam Peraturan Bupati Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta regulasi pengendalian minuman beralkohol, disebutkan bahwa peredaran dan penjualan minuman keras harus memiliki izin khusus dan hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan. Penjualan bebas di cafe atau ruang publik tanpa izin merupakan pelanggaran.
“Lebak bukan daerah bebas miras. Ada aturan jelas. Kalau benar cafe ini menyediakan minuman keras tanpa izin, maka itu pelanggaran serius. Lebih parah lagi jika dibiarkan karena ada dugaan setoran,” lanjut Akmal.
Komunitas Lebak Bersih menilai pembiaran semacam ini berpotensi merusak tatanan sosial, memicu gangguan ketertiban umum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini patuh terhadap aturan.
“Hukum jangan hanya berani ke rakyat kecil. Jangan sampai muncul kesan, asal setor dan punya beking, semua bisa diatur,” ujar Akmal dengan nada keras.
Pihaknya mendesak Satpol PP, kepolisian, dan pemerintah daerah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa perizinan D’Kopiand Cafe and Space, serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik pengondisian tersebut.
“Kalau aturan ditegakkan secara adil, Lebak akan bersih. Tapi kalau hukum diperdagangkan, maka yang rusak bukan cuma moral aparat, tapi kepercayaan masyarakat,” pungkas Akmal.
Komunitas Lebak Bersih memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang pelaporan publik sebagai bentuk kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola D’Kopiand Cafe and Space maupun aparat terkait. Sementara, upaya konfirmasi dari media ini terus dilakukan, guna mendapatkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.













