Teh Sarifah: Perempuan Indonesia Harus Dilindungi Baik Di Dunia Nyata Maupun Diruang Digital

Avatar of admin
admin
11 Jan 2026 16:26
3 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Dunia digital kembali diuji. Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengubah foto perempuan menjadi konten bernuansa seksual tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran privasi, kekerasan berbasis gender online (KBGO), sekaligus kekerasan seksual dalam wajah baru.

Suara keberanian para perempuan menjadi pengingat bahwa tidak satu pun manusia pantas direndahkan martabatnya, apa pun latar belakangnya. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Sabtu (10/1/2026).

Sarifah Ainun Jariyah, yang akrab disapa Teh Sarifah, menegaskan kecaman keras terhadap praktik tersebut.

“Sebagai sesama perempuan, saya mengutuk keras praktik ini. Teknologi harus berpihak pada kemanusiaan, bukan melanggengkan pelecehan. Negara wajib hadir dengan regulasi tegas dan perlindungan nyata agar inovasi berjalan seiring dengan rasa aman,” tegasnya.

Ia menambahkan, perempuan Indonesia harus mendapatkan perlindungan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Kontroversi global ini mencuat seiring disalahgunakannya Grok AI, yang terintegrasi dengan salah satu media sosial, untuk memanipulasi foto perempuan menjadi gambar bernuansa vulgar. Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang musisi asal Brasil, Julie Yukari, mengunggah foto dirinya yang telah diedit oleh AI tersebut hanya beberapa menit setelah diposting di media sosial.

Tren tersebut kemudian menyebar dengan cepat ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Sejumlah artis Tanah Air, khususnya member JKT48, menjadi target utama manipulasi foto berbasis AI. Beberapa figur publik turut menyuarakan keresahan mereka, di antaranya Freya Jayawardana serta musisi Bernadya, yang secara terbuka mengkritik penyalahgunaan teknologi AI tersebut.

Bentuk dan Dampak Penyalahgunaan AI
Penyalahgunaan fitur AI ini menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya:

Pelanggaran privasi dan persetujuan (consent): Foto seseorang diubah menjadi konten seksual tanpa izin, menyebabkan trauma, rasa terhina, hingga ketakutan untuk kembali membagikan foto pribadi.

Kekerasan berbasis gender online (KBGO): Data menunjukkan sekitar 98–99 persen korban adalah perempuan, termasuk artis, jurnalis, hingga anak-anak.

Dampak global: Banyak kasus melibatkan anak di bawah umur, seperti foto anak perempuan usia 12–14 tahun yang diedit menggunakan teknologi deepfake. Hal ini memicu investigasi dan perhatian serius dari berbagai negara, termasuk Uni Eropa, Inggris (Ofcom), Australia, India, Malaysia, dan Prancis.

Minimnya Regulasi Global

Kurangnya regulasi global terhadap penggunaan AI menjadi tantangan utama dalam menghadapi praktik tercela ini. Perusahaan teknologi kerap dinilai lebih mengutamakan inovasi dibandingkan aspek keamanan dan perlindungan pengguna.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa meskipun AI bersifat revolusioner, teknologi tersebut juga dapat menjadi pedang bermata dua. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak membagikan foto pribadi secara sembarangan guna meminimalisasi risiko penyalahgunaan AI.

Sebagai Anggota DPR RI Komisi I, Sarifah Ainun Jariyah kembali menegaskan kecamannya.

“Sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, tren yang belakangan ramai di media sosial ini sangat disayangkan. Bayangkan, foto-foto perempuan yang sedang bekerja keras, berkarya, atau sekadar berbagi momen bahagia, diubah secara paksa dan keji menjadi konten asusila,” ujarnya.

Ia menegaskan dirinya berdiri bukan hanya sebagai wakil rakyat, tetapi juga sebagai sesama perempuan yang merasakan kemarahan para korban.

“Kita tidak boleh menoleransi satu inci pun tindakan yang merendahkan martabat perempuan demi kepuasan nafsu oknum pengecut yang bersembunyi di balik layar,” tegasnya.

Sarifah pun mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memastikan teknologi AI digunakan secara bertanggung jawab, disertai sanksi tegas bagi para pelaku penyalahgunaan serta perlindungan hukum yang cepat dan efektif.

“Perempuan Indonesia harus dilindungi dari ancaman digital ini. Jangan sampai inovasi teknologi justru menjadi alat pelecehan,” pungkasnya. (DW)

Hari Jadi Pandeglang
x
x