DKI Jakarta

Kejagung Usut Dugaan Kerugian Negara Akibat Kebocoran dan Inefisensi di PT Pupuk Indonesia Rp12,59 Triliun

David
×

Kejagung Usut Dugaan Kerugian Negara Akibat Kebocoran dan Inefisensi di PT Pupuk Indonesia Rp12,59 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejagung Usut Dugaan Kerugian Negara Akibat Kebocoran dan Inefisensi di PT Pupuk Indonesia Rp12,59 Triliun I PojokPublik
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

Pojokpublik.id JAKARTA – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kebocoran dan inefisensi di PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp12,59 triliun.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menegaskan, temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena ada indikasi potensi kerugian negara yang sangat besar akibat kebocoran dan inefisiensi di PT Pupuk Indonesia selama ini.

“Tidak ada alasan menunda proses hukum sebab laporan BPK secara hukum sah sebagai dasar penyelidikan. Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung proaktif dan segera mengusut temuan BPK itu,” tegas Uchok, Kamis (15/1/2026).

Menurut dia, temuan BPK seharusnya tidak berhenti sebatas dokumen administrasi melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan penggunaan anggaran negara.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dan tindak pidana korupsi maka harus diusut dan diproses secara hukum. Manajemen Pupuk Indonesia juga harus memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Uchok mengatakan potensi kerugian keuangan negara hampir terjadi di semua lini sehingga aparat penegak hukum harus lebih jeli dan waspada, mengingat praktik penyelewengan uang negara kini semakin licin dan canggih.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan, korupsi adalah penyakit berbahaya yang bisa menghancurkan negara jika tidak ditindak tegas. Jangan sampai Pupuk Indonesia justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam, apalagi BUMN ini salah satu ujung tombak pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan,” ungkapnya.

Dalam IHPS I Tahun 2025 yang dirilis baru-baru ini, BPK melaporkan sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta peningkatan daya saing PT Pupuk Indonesia dengan nilai Rp12,59 triliun.

BPK juga menemukan masalah kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara. Selain itu, terdapat 1 permasalahan kerugian Rp72,20 miliar, 2 permasalahan potensi kerugian Rp238,67 miliar dan US$245,24 juta (sekitar Rp4 triliun), dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan Rp114,37 juta.

BPK mengingatkan, apabila permasalahan signifikan pada aspek kebijakan, tata kelola, dan strategi perusahaan tidak segera diperbaiki, maka kinerja PT PI dalam menyediakan pupuk dan meningkatkan daya saing BUMN pupuk ini bakal terpengaruh.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK, yakni indikasi pemahalan harga sebesar Rp1,91 triliun atas pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) dan pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Hasil pemeriksaan BPK juga memperlihatkan ada ketidaksesuaian prosedur pengadaan bahan baku dengan pedoman umum pengadaan barang dan jasa perusahaan. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap pedoman umum pengadaan barang dan jasa, antara lain pengadaan tender terbatas tak diumumkan secara terbuka dan pelaksanaan pengadaan bahan baku yang tidak sepenuhnya menggunakan aplikasi pengadaan barang dan jasa secara daring (e-procurement).

Hal tersebut mengakibatkan tidak diperolehnya harga bahan baku yang kompetitif, dan indikasi pemahalan harga phosphate rock dan KCL impor sebesar Rp1,91 triliun. Permasalahan lainnya, mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia secara ekspor tak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), transparan, dan akuntabel.

Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan PT PI belum memiliki prosedur penetapan harga jual yang memadai, tak mempunyai sistem informasi untuk melakukan penjualan ekspor, dan metode penjualan lebih mengutamakan penjualan spot dibanding pelaksanaan tender (beauty contest) serta perumusan harga jual tidak sepenuhnya mengacu pada harga pasar internasional. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kecurangan pada pelaksanaan pemasaran dan penjualan.

Di samping itu, BPK menilai dari studi kelayakan (feasibility study/FS) investasi di proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak—proyek PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), anak usaha PI—tak mencakup pengujian kelayakan lahan. Akibatnya, terjadi potensi kelebihan anggaran (over budget) minimal Rp2,96 triliun dan biaya hangus (sunk cost) atas pengeluaran proyek Rp250,92 miliar.

Temuan BPK tersebut sebenarnya bukan kali pertama. Sebelumnya, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 BPK menemukan indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk di PT PI selama periode 2020 hingga 2022 senilai Rp2,92 triliun.

Temuan pemborosan terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya. BPK menyoroti pengalokasian pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh PT PI. Dari pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah Rp2,92 triliun, sebanyak Rp2,83 triliun karena pengalokasian urea oleh PT PI.

“Kebocoran dan inefisensi yang terus terjadi di PT PI menunjukkan manajemen tidak mengindahkan rekomendasi BPK. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus turun tangan agar kerugian negara tidak semakin besar,” tutup Uchok.