Pojokpublik.id Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan peningkatan kesejahteraan jaksa melalui penguatan dukungan anggaran guna mendorong peningkatan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Jaksa Agung RI bersama para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan bahwa Komisi III mendukung pemenuhan anggaran yang memadai bagi Kejaksaan RI agar penegakan hukum, pelayanan hukum, serta manajemen kelembagaan dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komisi III DPR RI mendukung peningkatan kesejahteraan para jaksa melalui dukungan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kinerja penegakan dan pelayanan hukum serta manajemen Kejaksaan Agung RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nasir Djamil yang juga merupakan legislator dari daerah pemilihan Banda Aceh.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap bidang pembinaan internal Kejaksaan. Evaluasi tersebut terutama menyangkut tata kelola karier aparatur, mulai dari sistem rekrutmen, penempatan jabatan, promosi, mutasi, hingga demosi.
“Hal ini penting demi mewujudkan sistem pengembangan sumber daya manusia yang profesional, objektif, dan akuntabel,” lanjutnya.
Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga menyatakan rencana untuk kembali mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kehadiran keduanya diperlukan untuk memberikan penjelasan yang lebih teknis dan komprehensif terkait kinerja penegakan hukum Kejaksaan Agung RI dalam rapat dengar pendapat mendatang.
Usai pembacaan kesimpulan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III.
“Setuju, ya?” tanya Rano Alfath.
Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan, sehingga rapat kerja tersebut resmi ditutup.
Dalam rapat yang sama, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk Tahun Anggaran 2026 guna menunjang operasional kelembagaan Kejaksaan RI.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan RI pada 2026 telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.
Namun demikian, menurut Burhanuddin, pagu anggaran tersebut masih belum mencukupi kebutuhan Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Keterbatasan anggaran tersebut diperkirakan akan berdampak pada penurunan penanganan perkara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Penanganan perkara di tingkat pusat diperkirakan dapat berkurang hingga 55 persen, sementara di daerah diprediksi turun hingga 75 persen,” jelasnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti keterbatasan anggaran pada program dukungan manajemen yang masih belum memadai. Kekurangan anggaran tersebut terutama terjadi pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.
“Belanja pegawai belum mengakomodasi kebutuhan gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran tersebut berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Hal ini karena anggaran persidangan untuk perkara tindak pidana khusus hanya mencukupi untuk satu perkara, sementara anggaran penanganan perkara tindak pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama tahun anggaran berjalan. (Red)













