Daerah

Jamintel Dorong Program Jaga Desa untuk Wujudkan Desa Transparan dan Bebas Korups

David
×

Jamintel Dorong Program Jaga Desa untuk Wujudkan Desa Transparan dan Bebas Korups

Sebarkan artikel ini
Jamintel Dorong Program Jaga Desa untuk Wujudkan Desa Transparan dan Bebas Korups I PojokPublik
ABPEDNAS Sulawesi Selatan

Pojokpublik.id Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menghadiri acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jamintel menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki landasan kuat yang sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 dan Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

“Desa kini diposisikan sebagai subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional, sehingga pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar,” ujar Jamintel.

Meskipun desa telah diberikan kewenangan dan anggaran yang lebih besar, Jamintel memberikan catatan serius mengenai tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data penanganan perkara, tercatat kenaikan yang cukup signifikan dari 187 perkara pada tahun 2023 menjadi 275 perkara pada tahun 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada periode tahun 2025.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidaklah cukup, sehingga Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan melalui prinsip ultimum remedium,” ungkap Jamintel.

Guna memperkuat pengawasan tersebut, Kejaksaan berkolaborasi dengan ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa.

“Inovasi berbasis teknologi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat, serta menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis,” imbuh Jamintel.

Di antaranya adalah kanal laporan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri untuk berkonsultasi mengenai persoalan keuangan maupun perlindungan dari intimidasi oknum luar, serta kanal khusus ke Jamintel guna melaporkan jika terdapat oknum jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa.

Selain aspek pengawasan, Jamintel menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi legislasi, penyaluran aspirasi, dan pengawasan kinerja kepala desa secara profesional dan berintegritas.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Jamintel berharap ke depan dapat terwujudnya desa-desa yang mandiri dan sejahtera dengan pencapaian target “Zero Korupsi”, di mana hukum benar-benar menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.