Pojokpublik.id Serang – kabar datang bahwa tim dari Ombudsman RI akan turun langsung ke lapangan. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi siap menguak segala yang terjadi di balik aktivitas galian C yang tengah menjadi sorotan di Provinsi Banten.
Perjalanan mereka mengarah ke Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Tempat yang menjadi fokus karena kabar tentang maraknya pertambangan – baik yang berizin maupun yang justru beroperasi tanpa izin sama sekali.
Ceritanya mulai dua hari sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026). Di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, berbagai kepala dinas berkumpul: dari Dinas ESDM, DLHK, hingga Satpol PP. Ruangan penuh dengan laporan yang mengkhawatirkan. DLHK Provinsi Banten mengaku telah menerima 7 aduan tentang tambang ilegal dan 4 aduan terkait tambang berizin pada tahun 2025. Sedangkan Dinas ESDM mencatat ada 43 lokasi tambang diduga ilegal di tiga kabupaten besar – Lebak, Serang, dan Pandeglang.
“Kita sudah kolaborasi dengan Polda Banten untuk menyegel dan menangkap barang bukti,” ujar salah satu perwakilan dinas.
Sekarang di lapangan, mata tim Ombudsman langsung tertuju pada dua lokasi berdampingan. Yang pertama adalah tambang milik PT Pamungkas Putra Keynara – sebuah perusahaan yang memiliki izin resmi. Namun, ketika memasuki area galian, mereka menemukan hal yang mengkhawatirkan. Tingkat kemiringan tanah di sana mencapai 90 derajat, tanpa adanya terap atau terasering yang seharusnya melindungi dari risiko longsor.
“Ini tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” ucap Yeka dengan nada tegas, sambil mencatat setiap detailnya.
Di sisi lain, pihak Dinas ESDM dan pemerintah desa yang ikut menyertai pengawasan hanya bisa mengangguk setuju.
Tak jauh dari situ, mereka menemukan lokasi lain. Tanpa papan nama perusahaan atau izin yang terlihat, area itu jelas menjadi dugaan tambang ilegal. Meskipun tidak ada aktivitas penambangan saat itu, beberapa alat berat besar berdiri sunyi di sana – bekas saksi bisu dari pekerjaan yang pernah dilakukan.
“Alat ini harus kita pantau. Tambang seperti ini harus segera ditutup dan dibawa ke proses hukum,” kata Yeka kepada seluruh tim yang ada di sana.
Di tengah medan yang berbukit-bukit akibat galian, Yeka mengingatkan betapa besar kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal.
“Bukan hanya uang negara yang terkorupsi, lingkungan kita rusak – air tercemar, hutan hilang, dan risiko bencana alam jadi lebih tinggi. Bahkan pernah ada kasus di Kota Serang yang membuat dua anak muda kehilangan nyawa,” ujarnya dengan nada penuh perhatian.
Fadli Afriadi kemudian menambahkan hal penting yang tak boleh dilupakan.
“Bukan hanya yang menggali saja yang salah. Orang yang mendistribusikan atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga melakukan tindak pidana sesuai UU No 3 Tahun 2020,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman tidak akan berhenti di sini – semua temuan hari ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas untuk mencari tahu apakah ada maladministrasi dalam proses perizinan dan pengawasan.
“Untuk tambang berizin, kita akan evaluasi dan pastikan mereka melakukan perbaikan serta reklamasi sesuai janji. Tapi untuk tambang ilegal? Tidak ada ruang untuk diskusi – harus dihentikan sekarang juga!” tegas Yeka sebelum timnya meninggalkan lokasi.
Di balik setiap galian yang terlihat di Banten, ada cerita tentang hukum yang harus ditegakkan, lingkungan yang harus dilindungi, dan keselamatan masyarakat yang tak boleh diabaikan. Dan kini, Ombudsman telah memberikan sinyal jelas bahwa mereka siap menjaga agar semua itu terwujud.






