Daerah

Lebak di Ancam Tambang Batubara Ilegal, Polisi dan Perhutani Buka Suara

Avatar photo
×

Lebak di Ancam Tambang Batubara Ilegal, Polisi dan Perhutani Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Lebak di Ancam Tambang Batubara Ilegal, Polisi dan Perhutani Buka Suara I PojokPublik
Keterangan foto: salahsatu Lokasi tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani, kecamatan Cihara, kabupaten Lebak, Banten.

Pojokpublik.id Lebak – Aktivitas tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, masih terus berlangsung meski berada di kawasan hutan negara Perhutani. Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, MATAHUKUM yang menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab aktivitas tersebut belum juga dihentikan.

Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menegaskan penambangan di kawasan hutan negara bukan lagi pelanggaran ringan.

“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin.

Sorotan tersebut mendapat tanggapan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Perhutani Bayah. Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, membenarkan aktivitas penambangan hingga kini masih terjadi.

“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/2/2026).

Sementara itu, Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan membenarkan pihaknya menerima barang bukti dari Perhutani. Barang bukti tersebut berupa terpal, peralatan tambang, dan tong biru.

“Barang bukti yang dititipkan yaitu terpal, peralatan tambang dan tong biru,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Namun terkait proses hukum, ia menyebut penanganan penyidikan bukan berada di tingkat Polsek.

“Terkait proses penyidikan ranahnya Krimsus. Pihak Polsek hanya menerima barang bukti dari Perhutani saja,” jelasnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai siapa pengelola maupun pemodal tambang batubara ilegal tersebut. Perhutani menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada kepolisian, serta menilai persoalan ini membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan untuk solusi sosial bagi masyarakat penambang.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian daerah dan pemerintah setempat.