Pojokpublik.id Jakarta – Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan merupakan sinyal kuat arah politik pemberantasan korupsi ke depan. Ia menekankan bahwa jika Indonesia sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan sebuah pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara sekaligus efek jera maksimal.
Dari perspektif organisasi relawan Pro Jokowi (PROJO), sikap tersebut bukan sekadar retorika hukum, melainkan refleksi keberanian politik untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi yang selama ini merusak sendi negara. PROJO memandang, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan hukuman badan; yang jauh lebih penting adalah pengembalian aset negara dan pemiskinan pelaku korupsi agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan ekonomi untuk mengulang kejahatan serupa.
Mengapa RUU Perampasan Aset Begitu Penting?
1. Mengembalikan Hak Rakyat yang Dirampas
Korupsi pada hakikatnya adalah pencurian atas hak publik: anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan sosial. Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, negara sering kali hanya mampu memenjarakan pelaku, sementara kekayaan hasil kejahatan tetap dinikmati keluarga atau kroninya. Bagi PROJO, ini adalah ketidakadilan struktural. RUU Perampasan Aset menjadi instrumen vital untuk memastikan uang rakyat kembali ke rakyat.
2. Efek Jera yang Lebih Nyata daripada Sekadar Penjara
Pengalaman menunjukkan bahwa ancaman penjara saja belum cukup menakutkan bagi sebagian pelaku korupsi kelas kakap. Namun ketika seluruh aset disita dan mereka benar-benar dimiskinkan, efek jera menjadi jauh lebih terasa. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan bahwa yang paling ditakuti koruptor bukan sekadar hukuman badan, melainkan kehilangan seluruh hasil kejahatannya.
3. Memutus Ekosistem Korupsi Politik dan Oligarki
Korupsi tidak berdiri sendiri; ia membentuk jejaring kekuasaan dan pendanaan politik ilegal. Jika aset hasil korupsi tidak dirampas, maka dana haram tersebut berpotensi digunakan kembali untuk mempengaruhi kebijakan, membiayai politik uang, atau memperkuat oligarki. RUU ini menjadi benteng agar kejahatan korupsi tidak bertransformasi menjadi kekuatan politik yang terus-menerus merusak demokrasi.
4. Memperkuat Kepercayaan Publik terhadap Negara
PROJO menilai bahwa publik selama ini sering kecewa melihat vonis hukum yang tidak sebanding dengan kerugian negara. Dengan adanya perampasan aset yang tegas dan transparan, negara menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat. Ini penting untuk memulihkan trust masyarakat bahwa hukum benar-benar berpihak pada kepentingan umum, bukan pada pelaku kejahatan berkerah putih.
Sejalan dengan Agenda Pemerintahan Bersih dan Berdaulat
Dukungan PROJO terhadap RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, tegas, dan berdaulat secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor; negara harus memiliki instrumen hukum yang memungkinkan penelusuran, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku berupaya menyembunyikannya melalui berbagai skema keuangan modern.
RUU ini juga penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan koruptor melalui pencucian uang lintas yurisdiksi. Tanpa payung hukum yang kuat, upaya asset recovery akan selalu menghadapi kendala prosedural, baik di dalam negeri maupun dalam kerja sama internasional.
Sikap Tegas PROJO
PROJO memandang bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar kebutuhan hukum, melainkan kebutuhan moral bangsa. Korupsi telah lama menjadi penghambat kemajuan, memperlebar kesenjangan sosial, dan merampas masa depan generasi muda. Oleh karena itu, langkah Wakil Presiden Gibran yang menegaskan urgensi RUU ini patut didukung sebagai bagian dari komitmen serius membangun Indonesia yang bersih dari korupsi.
Bagi PROJO, pesan utamanya jelas: koruptor tidak cukup dipenjara mereka harus dimiskinkan, dan aset yang dirampas harus kembali menjadi kekuatan pembangunan nasional. Dengan demikian, keadilan tidak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat sebagai pemilik sah kekayaan negara.





