Dok. Pemdes SukamanahPojokpublik.id Tangerang – Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menggelar kegiatan sosialisasi sertifikat halal sekaligus pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Selasa (16/4/2026), di Aula Desa Sukamanah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukamanah Moch. Darul Khoir, Sekretaris Desa Solehudin, Ketua LPM Desa Sukamanah Asrori, S.Sos selaku pemateri, Ketua BPD Suhatma, pendamping dari BPOM Jumhani, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran staf desa, Ketua RT/RW, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Moch. Darul Khoir menekankan pentingnya legalitas usaha dan kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku UMKM agar produk yang dihasilkan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Ketua LPM Desa Sukamanah, Asrori, S.Sos, memaparkan alur serta persyaratan pengajuan sertifikat halal. Pendamping dari BPOM, Jumhani, turut menjelaskan aspek keamanan pangan serta standar mutu produk yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Selain itu, tim pendamping memberikan bimbingan teknis terkait pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Warga yang telah membawa dokumen persyaratan juga langsung difasilitasi dalam proses pembuatan NIB di lokasi kegiatan.
Sekretaris Desa Sukamanah, Solehudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam mendorong UMKM agar naik kelas dan semakin berkembang. Hal senada disampaikan Ketua BPD Suhatma yang mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Acara berlangsung interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, serta diakhiri dengan foto bersama. Kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar, serta ditutup dengan doa bersama.
Pemerintah Desa Sukamanah berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB dan sertifikat halal, sehingga produk lokal mampu menembus pasar yang lebih luas.
(Sitinurjanah)
