
Pojokpublik.id Lebak – Sekretaris Jenderal Lembaga Matahukum meminta Polres Lebak segera bertindak tegas, menangkap dan memproses hukum hingga menjerakan para pelaku penggalian tanah merah yang dilakukan tanpa izin resmi di kawasan BTN Wargun Regency, Desa Warunggunung, Kecamatan Lebak. Aktivitas liar ini dinilai sangat mengganggu ketertiban, merusak lingkungan, dan membahayakan warga sekitar.
Dari pantauan dan laporan yang diterima, penggalian tanah merah berlangsung setiap hari dalam skala cukup besar. Kendaraan pengangkut bolak-balik melewati jalan pemukiman, menimbulkan debu tebal yang menyelimuti rumah-rumah warga, tanaman pertanian, dan fasilitas umum. Debu yang beterbangan ini mengganggu pernapasan, mengotori lingkungan, serta mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari warga yang ingin beristirahat, bekerja, maupun bersekolah.
Selain menimbulkan polusi debu, penggalian yang dilakukan tanpa perhitungan teknis dan izin resmi juga berisiko memicu longsor tanah, merusak struktur jalan, serta mengganggu aliran air tanah yang menjadi sumber kehidupan warga.
“Kegiatan ini bukan hanya tanpa izin, tapi sudah jelas merugikan. Debunya membuat warga susah bernapas, rumah dan pekarangan selalu tertutup debu, bahkan anak-anak tak bebas bermain di luar rumah. Aktivitas warga terganggu berat,” tegas Sekjen Matahukum, Jum’at (12/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaku tidak boleh dibiarkan bebas. Polres Lebak diminta segera turun ke lokasi, menghentikan kegiatan secara paksa, menangkap pihak yang bertanggung jawab, dan menjeratnya dengan pasal pelanggaran lingkungan serta perizinan.
“Kami minta aparat tidak main-main. Tangkap dan penjarakan mereka yang berani merusak lingkungan dan mengganggu hak warga. Hukum harus ditegakkan secara nyata agar tidak ada lagi yang berani melakukan kegiatan serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (Rai Kusbini)
