Pemerhati hukum, Adit Wahyudin, S.H.Pojokpublik.id Lebak – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terhadap pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program di lapangan.
Menanggapi hal itu, pemerhati hukum, Adit Wahyudin, mendesak pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh SPPG.
“Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN harus menjadi momentum evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pelaksanaan MBG, termasuk SPPG di daerah. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak para penerima manfaat,” ujar Adit, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, terdapat lima aspek penting yang perlu menjadi fokus audit, yakni penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran SPPG, proses pengadaan barang dan jasa, kualitas serta distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat, kepatuhan terhadap SOP dan regulasi yang berlaku, serta potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra maupun vendor.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan praktik markup dan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dalam program MBG, sehingga menyebabkan kerugian negara.
(Dana Surya)
