
Pojokpublik.id Serang – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten resmi memulai sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama (rupatama) Gedung 1 lantai 3 Mako Polda Banten pada, Kamis 23 Juli 2026
Ini bertujuan untuk mendorong pembenahan pelayanan publik agar sesuai dengan ketentuan, perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga mampu meraih hasil maksimal pada Penilaian 2026. Merujuk hasil Penilaian Tahun 2025, belum ada satuan kerja (satker) di lingkungan Polda Banten yang memperoleh Kualitas Pelayanan dengan kategori Sangat Baik.
“Pelayanan publik dengan kualitas prima sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik semakin mendesak diwujudkan oleh penyelenggara. Dengan itu, terbangun kepercayaan masyarakat kepada negara dan pemerintah yang akan menjadi modal sosial berharga bagi pelaksanaan pembangunan,” Ujar Fadli Afriadi, saat memberikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten resmi memulai sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) sekaligus arahan.
Fadli menguraikan bahwa aspek Penilaian 2026 terdiri dari Kualitas Pelayanan (Dimensi Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat) dan Tingkat Kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman. Akumulasi nilai ini akan bermuara menjadi Opini Ombudsman RI mengenai penyelenggaraan pelayanan publik Polri secara nasional yang disampaikan langsung kepada Kapolri.
Guna mengukur aspek Kepercayaan Masyarakat, Ombudsman Banten juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengisian survei. Tautan formulir survei dapat mulai di akses melalui media sosial Ombudsman, Pemerintah Daerah, serta instansi vertikal lainnya yang menjadi lokus penilaian.
“Kami percaya dengan komitmen bersama, dukungan pimpinan, kolaborasi serta kerja keras seluruh komponen, nilai seluruh polres jajaran, kualitas pelayanan, dan kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat,” tambah Fadli.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Banten, Kombes Pol Iwan Sonjaya, S.IK, mewakili Kapolda Banten, menyambut baik langkah Ombudsman Banten dalam upaya pencegahan maladministrasi ini. Pihaknya meminta kepada seluruh Polres yang menjadi lokus penilaian untuk bersiap secara maksimal.
“Kami meminta agar Satuan Kerja (Polres) yang menjadi Lokus Penilaian Ombudsman tahun ini dapat mengikuti tahapan dan proses penilaian sebaik-baiknya supaya meraih nilai terbaik dan berkontribusi maksimal bagi Opini Ombudsman RI untuk Polri,” tegas Iwan.
Sebagai informasi, terdapat 6 (enam) Polres di wilayah Provinsi Banten yang menjadi lokus dalam Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman RI pada tahun 2026 yaitu:
– Wilayah Hukum Polda Banten: Polresta Serang Kota, Polresta Tangerang, Polres Serang, Polres Pandeglang, dan Polres Lebak.
– Wilayah Hukum Polda Metro Jaya: Polres Tangsel.
Adapun unit pelayanan yang dinilai pada tiap Polres mencakup Satintelkam, SPKT, dan Siwas.
(Dhana S)
