Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai NasDem, H. Arif Rahman membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Kabupaten Lebak.Pojokpublik.id Lebak – Dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang legal, lestari, dan bermanfaat bagi masyarakat, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai NasDem, H. Arif Rahman membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Kabupaten Lebak. Kegiatan berlangsung di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (20/8/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pemangku kepentingan dari unsur legislatif, pemerintah daerah, dan lembaga teknis kehutanan. Arif Rahman, yang akrab disapa Orok Menes, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan, regulasi, serta implementasi SVLK dalam mendukung tata kelola hasil hutan yang sah dan berkelanjutan.
“Pengelolaan hutan yang lestari memberikan manfaat besar untuk menjaga keseimbangan alam, melindungi ketersediaan air bersih, mencegah bencana alam, serta mendukung ekonomi masyarakat sekitar hutan secara adil dan berkelanjutan,” kata Arif Rahman.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar tujuan pengelolaan hutan dapat tercapai, yaitu kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Kepada seluruh peserta, Arif mengajak untuk memahami materi secara serius dan menerapkannya di lapangan.
“Kita harus bersinergi agar tujuan tercapai kesejahteraan masyarakat. Kepada semua peserta, agar benar-benar serius mengikuti dan memahami materi dalam kegiatan ini,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan tiga materi utama yang menjadi fondasi pemahaman SVLK. Pertama, Kebijakan SVLK yang disampaikan oleh Direktur Bina Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan, memberikan arah kebijakan nasional terkait legalitas hasil hutan. Kedua, perkembangan SVLK di Provinsi Banten yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Dr. Suparyana menyajikan gambaran implementasi di wilayah setempat. Ketiga, pemaparan implementasi teknis oleh BPHI Wilayah VII, memberikan panduan praktis penerapan SVLK di lapangan.
Kegiatan diawali dengan registrasi, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Camat Malingping, Iman Teguh Budiana, dan pengantar dari Kepala BPHI VII Ciamis.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan semakin memahami kebijakan, perkembangan, serta praktik penerapan SVLK sehingga tata kelola kehutanan di Kabupaten Lebak semakin kuat, legal, lestari, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
