Sidang Perkara Isi Ulang Gas Portable: Ahli Hukum Pidana Sebut Proses Hukum Gabriel Lumbantoruan Langgar Aturan Pembuktian dan Prosedur

Avatar of Dhana Surya
Dhana Surya
2 Okt 2026 15:07
4 menit membaca

 

PojokPublik.id JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1 Oktober 2026).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Dr. Rocky Marbun, S.H.,M.H memaparkan 11 poin krusial yang menyoroti cacat prosedur dan kelemahan pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam perkara isi ulang gas portable sebagai berikut:
Pertama, Ketidakabsahan Undercover Buy: Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya, metode pembelian terselubung (undercover buy) secara hukum hanya boleh diterapkan untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika, bukan untuk perkara UU Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Kedua, Penyalahgunaan Surat Perintah Undercover: Surat perintah undercover wajib digunakan sesuai peruntukannya. Jika surat perintah ditujukan untuk kasus prostitusi tetapi digunakan untuk perkara gas portable, maka alat bukti yang diperoleh masuk dalam kategori melawan hukum (exclusionary rule) dan harus dikesampingkan.
Ketiga, Wajib Uji Digital Forensik: Seluruh alat bukti elektronik berupa tangkapan layar (screenshot) WhatsApp dan Facebook wajib melalui uji digital forensik untuk menjamin keabsahannya. Tanpa pengujian ini, bukti tersebut tidak boleh dipergunakan dalam perkara gas portable.
Keempat, Ketiadaan Uji Validitas Isi Gas: Terdakwa didakwa menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi. Ahli menegaskan harus ada uji khusus untuk membuktikan apakah isi gas portable tersebut identik dengan LPG 3 kg. Jika tidak dilakukan, maka unsur penyalahgunaan dalam Pasal 55 UU Migas yang diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak terpenuhi.
Kelima, Kualitas Saksi Testimonium De Auditu: Keterangan saksi yang hanya mendengar dari orang lain (de auditu) hanya bisa dijadikan petunjuk dan tidak memiliki kualitas sebagai alat bukti sah jika tidak didukung alat bukti lainnya.
Keenam, Pelanggaran Prinsip Ultimum Remedium: UU Migas dan UU Metrologi Legal merupakan hukum administrasi bersanksi pidana. Berdasarkan prinsip ultimum remedium, pelanggaran seharusnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM atau badan terkait untuk pembinaan dan sanksi administratif terlebih dahulu, bukan langsung dipidana.
Ketujuh, Keterangan Sidang Mengalahkan BAP: Jika terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan, maka yang wajib digunakan adalah keterangan di muka sidang, sesuai dengan KUHAP.
Kedelapan, Konflik Kepentingan Saksi Penangkap Sekaligus Penyidik: Polisi yang menangkap, menjadi saksi BAP, sekaligus menjadi penyidik dalam perkara yang sama dikhawatirkan tidak objektif. Keterangannya harus didukung dan bersesuaian dengan alat bukti lain guna mencapai kebenaran materiil.
Kesembilan, Wajib Didahului Penyelidikan dan Gelar Perkara: Perkara Gas Portable bukan merupakan perkara Tertangkap Tangan (OTT) dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Undercover Buy, maka Perkara Gas Portable wajib melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu kemudian dilakukan gelar perkara kemudian menetapkan tersangka.
Kesepuluh, Prinsip Pembuktian Pidana: Penegakan hukum pidana menganut prinsip In Criminalibus probationes debent esse luce clariores—alat bukti yang diperoleh harus lebih terang dari cahaya.
Kesebelas, Pemenuhan Delik Formil: UU Migas merupakan delik formil, sehingga seluruh unsur Pasal 55 UU Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja harus terpenuhi secara mutlak berdasarkan alat bukti sah menurut KUHAP.
Sejalan dengan pandangan ahli, Maruli Rajagukguk, anggota Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan dari LBH Peradi Profesional, menegaskan bahwa sejak awal Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka maupun terdakwa.
“Perkara gas portable ini diatur dalam UU Migas dan UU Metrologi Legal yang merupakan hukum administrasi. Seharusnya dikedepankan sanksi administrasi melalui PPNS ESDM terlebih dahulu. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Maruli.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa Gabriel Lumbantoruan.

Hari Jadi Pandeglang