Kecam Pernyataan Polda Banten Soal Kasus Penculikan Fam Fuk Jhong, King Naga dan LSM Laskar NKRI Desak Propam Mabes Polri Turun Tangan

Avatar of Dhana Surya
Dhana Surya
21 Agu 2026 15:32
Daerah 0
2 menit membaca

 

Pojokpublik.id SERANG 21 Agustus 2026– Pernyataan Polda Banten terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa Fam Fuk Jhong memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Sorotan tajam datang dari aktivis yang dikenal dengan nama King Naga Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, serta Sigit Priatna Putra Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Provinsi Banten. Mereka menilai Polda Banten telah melampaui kewenangannya dan diduga merusak integritas institusi Polri.

King Naga mengutuk keras langkah Polda Banten yang dinilai terburu-buru memberikan pernyataan yang memastikan bahwa Ketua DPRD tidak terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, kesimpulan atau penetapan terlibat tidaknya seseorang dalam suatu tindak pidana merupakan ranah kesimpulan penyidikan yang matang atau bahkan kewenangan mutlak hakim di persidangan.

“Kami mengutuk keras pernyataan tersebut. Tindakan Polda Banten yang mendahului proses hukum formal ini diduga kuat telah merusak integritas Polri. Bagaimana bisa dipastikan tidak terlibat, sementara fakta di lapangan jelas menunjukkan bahwa korban, Fam Fuk Jhong, diculik, dianiaya, dan bahkan dibawa ke rumah Ketua DPRD Lebak,” ujar King Naga dalam keterangannya kepada media.

Senada dengan King Naga, Ketua LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten Sigit Priatna Putra juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas penanganan dan narasi yang dibangun oleh pihak kepolisian setempat. Ia menilai ada kesan pembersihan nama baik yang dilakukan secara prematur di tengah proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan objektif.

“Fakta bahwa korban dibawa ke kediaman pejabat publik tersebut seharusnya menjadi pintu masuk pemeriksaan yang mendalam, bukan justru langsung dianulir oleh pernyataan sepihak yang melampaui kewenangan hakim,” tegas Sigit Ketua LSM Laskar NKRI Banten.

Atas dasar kejanggalan tersebut, LSM GMBI Distrik Lebak dan LSM Laskar NKRI DPW Banten secara resmi meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran penyidik dan pejabat Polda Banten yang mengeluarkan pernyataan tersebut demi menjaga marwah dan netralitas Polri di mata masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan dari sejumlah elemen masyarakat tersebut.

Hari Jadi Pandeglang