Sejumlah kendaraan Parkir di Bahu jalan depan Rumah Makan Waroeng Sambel,di
Jl. Ir. Juanda No. 10, Kel. Rangkasbitung. Jumat 21 Agustus 2026
PojokPublik.id – Lebak, 21 Agustus 2026
Bahu jalan dan trotoar sejatinya berfungsi sebagai penunjang kelancaran lalu lintas dan akses mobilitas sosial. Namun di Kabupaten Lebak, fungsi tersebut masih banyak dilanggar. Sejumlah toko dan perusahaan masih nekat memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir.
Salah satu yang disorot adalah Rumah Makan Waroeng Sambel,di Jl. Ir. Juanda No. 10, Kel. Rangkasbitung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa menyediakan lahan parkir dan justru menggunakan bahu jalan untuk parkir pengunjung.
Kondisi ini memicu keluhan masyarakat. “Ngeganggu sih, soalnya bikin macet terus pandangan juga jadi kehalang,” ujar salah seorang pengguna jalan yang enggan disebut namanya.
Konami: Ini Pelanggaran Hukum
Ketua Konami, Hendrik, mengecam keras praktik tersebut. Ia menilai tindakan itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, hingga Perda Kabupaten Lebak No. 23 Tahun 2023 tentang RTRW Pasal 77 poin b angka 7 yang mewajibkan setiap usaha perdagangan dan jasa menyediakan areal parkir.
“Seharusnya pihak perusahaan patuh terhadap hukum yang berlaku. Sudah jelas bahu jalan fungsinya untuk akses lalu lintas, bukan untuk parkir. Di Perda Lebak juga sudah diatur, setiap perusahaan wajib punya lahan parkir,” tegas Hendrik.
Berpotensi Picu Kecelakaan
Lebih lanjut, Hendrik menyoroti lokasi parkir tersebut berada di tikungan curam yang membahayakan pengguna jalan.
“Di UU LLAJ juga diatur tempat-tempat yang dilarang untuk parkir, salah satunya di tikungan dan jalan curam. Ini sangat berbahaya karena mengganggu pandangan. Kalau tidak ada tindak lanjut dari pihak berwajib, bisa memicu kecelakaan,” jelasnya.
Desak Sanksi Tegas dan Suspend Usaha
Hendrik juga mengacu pada Perda Kabupaten Lebak No. 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam perda itu, penyalahgunaan fasilitas umum seperti bahu jalan tanpa izin Pemda dapat dikenai denda hingga Rp 2.500.000.
Ia mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak ,dan DPMPTSP untuk menindak tegas dengan memberikan sanksi suspend atau pemberhentian sementara terhadap usaha yang belum memiliki lahan parkir.
“Pemda harus turun tangan! Jangan sampai ada kejadian baru ada atensi. Perusahaan harus di-suspend selama belum menyediakan lahan parkir. Setiap perusahaan di Lebak harus taat hukum!” pungkasnya.
