Keterangan foto : Gedung Bareskrim Polri, Senin (13/4/2026)Pojokpublik.id Ternate – Usai diperiksa Tim Kaden A Divpropam Polri pada 28 September 2026 di Ternate, Notaris Lily Masita Tomasoa, calon terdakwa korban peradilan sesat dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya, ia meyakini kejahatan yang diduga dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama-sama JPU (jaksa penuntut umum) dari Dir A pada Jampidum Kejagung yang merekayasa kasusnya bakal terungkap. Selain Notaris Lily Masita Tomasoa, Tim Kaden A Divpropam Polri datang ke Tertane memeriksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Kanwil Kementerian Hukum, dan empat calon terdakwa korban peradilan sesat yang tengah mendekam di Rutan Kelas II B Ternate. Pemeriksaan itu dilakukan terkait pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan praktik mafia hukum penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Lewat surat yang ia tulis kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (29/9/2026) Lily meyakini, itulah ikhtiar terakhir setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum yang, menurut keyakinannya, telah menempatkannya sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

Meskipun Praperadilan yang diajukannya ditolak hakim tunggal Esti Kusumastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2026, tetap tidak dapat membantah dan menghilangkan fakta kebrutalan dugaan praktik mafia hukum penyidik dan JPU.
Lily bukan pengusaha, bukan pejabat, juga bukan politikus. Ia seorang notaris yang menjalankan profesi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Dalam suratnya, Lily menyebut apa yang dialaminya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement. Rangkaian penegakan hukum yang secara universal dikualifikasi dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit).

”Saya hanya memohon Bapak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulisnya dalam surat terbuka yang diterima wartawan.
Pembuka Kisah
Permohonan itu menjadi pembuka kisah yang bermula dari dua buah akta perusahaan PT Alam Raya Abadi (ARA).
Pada 9 April 2025, Lily menyelesaikan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) atas permohonan Gao Guang Ming alias Michel dan para pihak terkait. Namun hanya dua hari berselang, 11 April 2025, seseorang bernama Christian Jaya melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI (”LP 173”) itu melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. Notaris Lily Masita Tomosoa menjadi terlapor bersama Gao Guanming alias Michel, Cecep Jami’at, dan Liu Xun.
Lily tentu terkejut. Sebab, ketika laporan itu dibuat, barang bukti (corpus delicti) berupa asli Akta Nomor 01 dan Akta Nomor 58 yang menjadi objek perkara baru diserahkan tanggal 5 Mei 2025. Bagaimana mungkin barang bukti (corpus delicti) dokumen asli dua akte yang belum berada di tangan para pihak sudah dijadikan dasar laporan pidana?
Ketika membuat LP 173, Christian Jaya selaku pelapor diketahui hanya menyerahkan fotokopi company profile PT ARA. Tentu tidak pula melampirkan bukti surat berupa fotokopi Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA, tanggal 9 April 2025, yang menjadi objek dalam laporan LP 173.
Ketika paparan di hadapan petugas SPKT Bareskrim dan perwira Dittipdeksus yang piket konsul pada 11 April 2025, Christian Jaya juga tidak mempunyai dokumen Laporan Keuangan PT ARA. Baik yang telah diaudit (audited financial report) maupun yang belum diaudit (unaudited financial report), yang dapat dipakai sebagai petunjuk awal telah terjadi dugaan pidana pencucian uang.
Namun demikian, perwira penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang piket konsul pada 11 April 2025 – yang seharusnya menolak – malah tetap mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
“Jasa sebagai notaris belum lagi dibayar klien saya malah dituduh teribat pencucian uang” tukas Lily heran.
Fakta penugasan penanganan LP 173 ternyata jatuh kepada Kompol Hartono hal itu bukanlah faktor kebetulan. Diduga memang terjadi “penggiringan” agar penyidiknya diperankan oleh Kompol Hartono selaku oknum yang diduga penerima “pesanan” dari Christian Jaya
Dalam konteks ini, sebelum membuat LP 173, patut diduga Christian Jaya telah ”bermufakat jahat” terlebih dahulu dengan oknum perwira piket konsul agar melekatkan pasal-pasal TPPU. Diduga dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai skenario.
Belum hilang rasa kaget, Lily Masita Tomosoa kembali dibuat terkejut. Pada 24 April 2025, LP 173 yang dilaporkan Christian Jaya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/ Dittipideksus yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara, ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Bayangkan, hanya dalam sepuluh hari kerja, tanpa melalui mekanisme penyelidikan, dan tidak memiliki minimal dua alat bukti yang mengkonfirmasi telah terjadi peristiwa pidana, penyidik secepat kilat langsung meningkatkan LP 173 tersebut ke tahap penyidikan. Seakan ada kegentingan yang memaksa.
”Kesaktian Christian Jaya sungguh sangat luar biasa,” gumam Lily.
Dalam persidangan perkara Praperadilan Nomor:140/Pid/Prap/2026/PN/Jkt.Sel, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Termohon mendalilkan melakukan penyelidikan Nomor: SP.Lidik/616/IV/res.1.24/2025/Dittipideksus, tanggal 15 April 2025 dengan memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Namun pada saat agenda pembuktian, penyidik Dittipideksus tidak mampu memperlihatkan adanya bukti Berita Acara Interview (BAI) atas 3 (tiga) orang Saksi Pelapor tersebut.
Di tengah kegundahan hati itu, Lily sempat membaca pemberitaan mengenai catatan akhir tahun Indonesia Police Watch (IPW) yang menyinggung dugaan adanya praktik ”perdagangan pengaruh” (trading in influence) mantan perwira tinggi Polri bintang tiga di balik laporan itu. Namun Lily memilih tidak menjadikan dugaan itu sebagai pegangan. Ia lebih meyakini kebenaran akan menemukan jalan kembali untuk pulang.
LP 173 merupakan ”Laporan tipe B”. Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime dugaan pidana pemalsuan. Penyidik wajib melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dengan memeriksa saksi pelapor, saksi-saksi dari pelapor, dan saksi notaris pembuatan akta, serta saksi-saksi yang menjadi pihak dalam pembuatan akta, untuk memastikan terdapat minimal dua alat bukti bahwa benar telah terjadi dugaan pidana pemalsuan.
Namun faktanya, Lily Masita Tomosoa selaku notaris pembuat akta, tak pernah mendapatkan undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan atau dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia langsung dipanggil dengan surat panggilan dalam kedudukan sebagai saksi dan tersangka. Demikian pula para pemohon pembuat akta, tak pernah dimintakan klarifikasi. ”Tanpa memiliki bukti, penyidik langsung menuduh Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2026 mengandung pidana pemalsuan, dan didalilkan terlibat pencucian uang,” ratapnya.
Akta No. 58 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi, tanggal 25 Maret 2025 dan Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. Alam Raya Abadi, tanggal 9 April 2025 yang dibuat Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn adalah murni Akta Para Pihak (Partij Akte). Notaris bersikap pasif menerima dan membukukan keterangan para pihak. Lily Masita Tomasoa selaku notaris tidak berwenang merubah atau menambah isi di luar kehendak para pihak. Sehingga ia tidak dapat ditarik sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana
Ketika Putusan MKN Tak Menghentikan Penyidikan
Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, secercah harapan sempat muncul. Pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Hasilnya, MKN menyimpulkan, seluruh proses pembuatan kedua akta itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.
Bagi Lily, putusan itu memiliki arti penting. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menilai pelaksanaan jabatan notaris, MKN menyatakan tidak menemukan penyimpangan prosedur dalam pembuatan akta yang dikerjakannya. Ia berharap kesimpulan tersebut menjadi momentum bagi penyidik untuk meninjau kembali arah penyidikan.
Harapan itu ternyata tak menjadi kenyataan. Dua bulan kemudian, 25 Juli 2025, Lily menerima surat panggilan sebagai Saksi ke-1 No: S.Pgl/2353/VII/RES.1.24./2025/ Dittipideksus. Dalam surat itu, ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Perkembangan berikutnya justru memperlihatkan kontras yang semakin tajam. Merasa ada yang tak beres, pada 27 Juli 2025 MKN Wilayah Provinsi Maluku Utara kembali bersurat kepada Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Dalam suratnya, MKN menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan penyidik untuk memeriksa Lily sebagai notaris.
Namun penyidik tak peduli. Malahan semakin ganas dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan secara paksa terhadap minuta akta pada kantor Notaris Lily Masita Tomasoa. Penyidik dapat diklasifikasikan menyalahgunakan kewenangan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 535 huruf b UU No. 1 Tahun 2023.
Puncak keterkejutan terjadi pada 8 Oktober 2025. Meskipun tidak ada peristiwa pidana, penyidik menetapkan tersangka terhadap Lily Masita Tomosoa, sebagaimana surat pemberitahuan penetapan tersangka No: B/5442/X/RES.1.24/2025/ Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 30 Maret 2026, penyidik menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 kepada Lily untuk dimintai keterangan hanya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan. Penyidik sudah mencopot pasal TPPU, tidak dilekatkan lagi terhadap para tersangka.
”Dengan ditanggalkannya pasal TPPU dalam Surat Panggilan Tersangka ke-2 telah mengkonfirmasi bahwa sejak awal LP 173 sejatinya mengandung dugaan pidana persangkaan palsu,” jelasnya.
Selanjutnya, Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diduga telah dengan sengaja memanipulasi fakta yang bertujuan untuk mengubah arah kebenaran perkara, dengan membangun konstruksi seolah-olah makna Dokumen Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Republik Singapura SUM 1334/2024, tanggal 29 Agustus 2024 membatalkan putusan perkara di Pengadilan Tinggi Republik Singapura No. HC/ORS 2729/2023, tanggal 8 Juni 2023 jo. Putusan Perkara Banding AD/CA 61 /2023, tanggal 31 Januari 2024 yang bersifat final, mutlak, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Serta menerapkan azas res judicata (mencegah pihak-pihak menggugat kembali perkara yang sama). Menurut hukum Singapura, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sebagai Tingkat banding tertinggi berada pada Court of Appeal.
Dugaan praktik mafia hukum oleh penyidik lalu dilanjutkan oleh JPU Imam Makmur Saragih Sidabutar, S.H, M.H, yang menjabat selaku Kepala Subdirektorat Penuntutan Direktorat A Jampidum Kejagung Penuntut Umum dengan memberikan pendapat hukum yang keliru dan/atau kesalahan dalam penalaran dan argumentasi hukum yang membuat suatu kesimpulan hukum menjadi tidak sah atau tidak valid. Mengggunakan logika yang cacat dalam penafsiran terhadap fakta palsu yang dihidangkan penyidik, yang selanjutnya dijadikan bahan dalam Nota Dinas Pendapat yang menjadi dasar penetapan P21 atas berkas perkara tersangka Ny. Lily Masita Tomasoa, sebagaimana Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana dinyatakan telah lengkap, sesuai Surat Kejari Ternate Nomor: B-1800/Q.2.10/Eoh.1/07/2026, 27 Juli 2026. Ny. Lily Masita Tomasoa lalu ditahan penyidik menjelang penyerahan berkas Tahap 2. Sempurnalah penderitaan ibu anak berusia empat bulan itu. Kini nasibnya sebagai calon terdakwa korban peradilan sesat ada ditangan Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung.
Laporan yang Diduga Palsu
Lily Masita Tomasoa meyakini Christian Jaya bersama-sama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melakukan dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 361 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat di Jakarta, pada 8 Juli 2026, Lily Masita Tomosoa melaporkan pula Christian Jaya melalui SPKT Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Lily dan IPW telah membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri sesuai dengan domain kewenangannya. Darah Maluku Lily mendidih. Ia perempuan pemberani.
”Pengaduan ini bukan menjadi ranah Biro Wassidik Bareskrim Polri, karena terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) Paragraf 2 Etika Kelembagaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Lily sembari berharap pengaduannya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.

