PPK Diduga Langgar Aturan, Harga Mahal Menang, yang Murah Justru Gugur

Avatar of admin
admin
1 Okt 2026 15:08
3 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta — Pelaksanaan Mini Kompetisi (Mikom) katalog elektronik untuk pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menuai sorotan tajam. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut diduga kuat melakukan tindakan maladministrasi dan menabrak sejumlah aturan krusial dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pedoman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mini Kompetisi Disdik Kota Belasi dengan total 9 paket proyek berjumlah hampir 45 Miliar lebih ini menuai polemik setelah semua pemenang pengadaan mebeler diketahui memiliki harga penawaran yang jauh lebih tinggi (mahal) dibandingkan kompetitor lainnya. Padahal, para kompetitor lain menawarkan produk dengan kualitas yang setara namun dengan harga yang jauh lebih efisien bagi anggaran daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, metode perankingan dalam mini kompetisi katalog v6 seharusnya dimulai dari harga terendah demi menjaga asas efisiensi anggaran negara dan kualitas yang memenuhi standar persyaratan lelang.

Hal ini tercantum dalam Perpres no 46 tahun 2025 ayat 23.2 tentang Pengadaan barang dan jasa dengan sistem minikompetisi LKPP. Namun yang terjadi, PPK diduga melakukan perankingan bukan berdasarkan harga terendah

Adapun tercantum dalam Dokumen Lelang pasal H7 dan H8 bahwa Penawar yang menawar di bawah 20% dari harga HPS akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi Analisa tehnis. Namun, pihak PPK justru diduga melakukan pengguguran sepihak terhadap pasal H7 yang mereka keluarkan sendiri, Dimana penawaran yang lebih murah tanpa melakukan proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia, justru langsung gugur.

Tindakan pengguguran sepihak tersebut dinilai telah melanggar poin-poin krusial dalam dokumen pengadaan, di antaranya dugaan pelanggaran terhadap poin 23.2 Perpres no 46 tahun 2025 dan poin H.7 dokumen lelang. Terkait persoalan ini, laporan konfirmasi resmi juga telah dilayangkan ke LKPP Pusat untuk ditindaklanjuti.

Saat dimintai konfirmasi mengenai indikasi pemborosan anggaran dan dasar aturan yang melandasi pengguguran sepihak tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Chondro, enggan menjelaskan secara rinci.

“Kami sudah melaksanakan proses Mini Kompetisi dimaksud sesuai dengan ketentuan,” ujarnya singkat tanpa merinci poin ketentuan mana yang dimaksud.

Saat ditanya mengenai penjelasan mengenai ketentuan, mengapa penawaran harga yang lebih mahal bisa menang padahal sistem ranking E-Katalog V6 dimulai dari harga terendah, lalu apa indikator penilaian PPK hingga menggugurkan harga yang lebih murah secara sepihak tanpa konfirmasi, serta poin aturan mana yang membolehkan PPK menabrak batasan di pasal 23.2 perpress dan h7 dokumen lelang tersebut? Kadisdik merangkap PPK tersebut bisu , kemudian justru memblokir pesan teks para awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kota Bekasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai indikasi pelanggaran prosedur dan alasan dipilihnya harga penawaran yang lebih mahal dalam proyek pengadaan tersebut.

Hari Jadi Pandeglang