POJOKPUBLIK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menjelaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan ruang berhimpun bagi masyarakat, dan menjadi jati diri untuk menyampaikan aspirasi dalam membangun negara serta keberadaannya juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD).
Hal itu disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberikan keynote speech pada Seminar Nasional bertajuk “Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Demokrasi Jelang Pemilu dan Pemilukada 2024 dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” di Hotel Ashley, Senin (6/6/2022).
“Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan yang sama. Ormas lahir karena mempunyai tujuan dan fungsi yang besar, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat dengan menjunjung tinggi toleransi yang ada,” ungkapnya.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Terima Penghargaan dari DKPP
Sugeng juga menuturkan, peran ormas dalam membangun negara misalnya ditunjukkan dari tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang mencapai 81 persen.
Capaian tersebut tidak terlepas dari peran ormas dalam mendukung proses edukasi politik terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Ini juga perlu dilakukan dalam mendukung Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 2024 mendatang.
“Kita butuh kedewasaan bukan sekadar dari ormas tapi dari warga masyarakat untuk keseimbangan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat. Terakhir, tingkat pertisipasi politik diharapkan semakin meningkat,” terang Sugeng.
Sugeng mengingatkan, tujuan pendirian ormas salah satunya menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan kesatuan masyarakat.
Tujuan ini menjadi legal standing dari keberadaan ormas. Dirinya mengimbau, agar ormas dapat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya dengan memperhatikan kesamaan tujuan, yakni memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kesatuan dan persatuan, serta menjaga toleransi.
(Nanda)