Pojokpublik.id Pandeglang – Mencuatnya dugaan ketua BPD Desa Sukamanah yang ilegal menjadi sorotan aktivis mahasiswa. Dandi Ramadhan dari Lingkar Studi Advokasi Mahasiwa Indonesia (Lasmi) Pandeglang akan terus menyuarakan terkait dugaan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa sukamanah Kecamatan Kaduhejo. Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (29/05/2025).
“Ketua BPD Desa Sukamanah yang berinisial (H) diduga ilegal terkait jabatan selama ini di keanggotaan Pengurus BPD, artinya yang bersangkutan diduga telah melanggar permendagri no 110 tahun 2016 tentang Bpd dalam pasal 13, yaitu persyaratan calon keanggotaan pengurus BPD.” ungkap Dandi pada wartawan .
Menurutnya, ditambah dengan diduga kuat nya menyalahi Undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 57 yakni persyaratan calon anggota kepengurusan BPD, juga Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di pasal 65 yakni persyaratan calon anggota Bada Permusyawaratan Desa (BPD) di desa sukamanah
“Surat keputusan yang di keluarkan oleh bupati yakni SK bupati tanggl no 141.2/kep.157-Huk/2020 tentunya bisa batal secara hukum untuk Ketua BPD sukamanah Kecamatan Kaduhejo, atas pelanggaran tersebut.” ujarnya
Dandi juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendesak agar Ketua BPD Desa Sukamanah agar dicopot dari jabatannya.
“Kami menekan untuk segera melakuan pencopotan jabatan ketua BPD sukamanah dan kembalikan seluruh sumber pendapatan yang selama ini diterima kedalam kas Negara, periksa juga kaitan dugaan pemalsuan dokumen persyaratan yang di daftarkan disaat menjadi calon keanggotaan BPD di tahun 2020, periksa juga kepala desa aktif di tahun 2020 yang waktu itu menjabat, jangan-jangan patut diduga kepala desa tersebut lalai atau sengaja merekomendasikan dengan melakukan praktik praktik yang bertentangan secara regulasi.” tegas Dandi
Sementara itu, Camat Kecamatan Kaduhejo Achmad Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan belum mengetahui perihal tersebut.
“Mohon maaf saya belum mengetahui apa yang dilanggar oleh ketua BPD sukamanah, bulan Mei ini mereka lagi diperiksa inspektorat, kami masih menunggu apa hasil pemeriksaan inspektorat.” katanya
Lain halnya dengan Ketua BPD Desa Sukamanah inisial (H). Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia hanya menyampaikan kepada wartawan dan juga aktivis mahasiswa dirinya mengatakan tidak bisa menjawab.