Daerah

Membahayakan, Kabel Wifi Terpasang Semrawut di Tiang listrik yang Condong di Bojong Leles

Avatar of Editor
×

Membahayakan, Kabel Wifi Terpasang Semrawut di Tiang listrik yang Condong di Bojong Leles

Sebarkan artikel ini
Membahayakan, Kabel Wifi Terpasang Semrawut di Tiang listrik yang Condong di Bojong Leles I PojokPublik
Keterangan foto: Keterangan foto: Kabel Wifi Semrawut Diduga milik Perusahaan JIE NET, terpasang di Tiang Listrik yang sudah Condong di kampung Pancur, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis (30/7/2025).

Pojokpublik.id Lebak – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten soroti keberadaan kabel internet yang Semrawut di Kampung Pancur, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Diduga Milik Perusahaan JIE NET.

Selama ini kabel internet yang ada di lokasi tersebut dipasang sembarang tanpa mengindahkan unsur estetika keindahan tata ruang.

Pemasangan kabel wifi di Kampung Pancur disinyalir tidak melalui proses perizinan yang benar. Selain tidak melalui proses perizinan sesuai ketentuan, pemasangan Kabel wifi juga dinilai merusak estetika tata kota, karena dipasang di sembarangan Alias semrawut, tanpa memerhatikan unsur keindahan lingkungan.

Hal itu disampaikan Ketua JAN Banten, Muhamad Yusuf kepada Awak Media, Kamis (30/7/2025).

Selain pemasangan kabel wifi sembarang, kata Yusuf, keberadaan kabel wifi pun tak beraturan dan nampak semrawut.

Parahnya lagi, posisi kabel yang dipasang itu dekat Dengan Sekolah Dasar Negeri 01 Bojongleles dengan tiang listrik yang sudah condong, banyak yang hampir menjuntai, sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan dan para murid yang berada di area tersebut.

“Mereka memasang kabel wifi seenaknya, tanpa mengindahkan potensi bahaya yang diakibatkan adanya kabel yang dipasang di tiang listrik bengkok tersebut,” katanya

Lanjut Yusuf, atas kondisi tersebut dinas terkait harus hadir jangan melakukan pembiaran atas keadaan yang jelas-jelas mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat.

“Saya mendesak dinas terkait agar turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, periksa seluruh proses yang dilakukan pihak penyedia layanan, termasuk perijinan,” tegasnya.

Kemudian Yusuf menyebut, para penyedia layanan, disinyalir tidak melibatkan dinas terkait, dan hanya bermodalkan izin dari pengurus lingkungan setempat untuk memasang tiang. Sementara Dinas PUTRPP sebagai pemegang kebijakan tata ruang tidak dilibatkan.

Untuk itu kata dia, pihaknya berencana akan layangkan surat audiensi ke Dinas PUTRPP Kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti persoalan ini, agar mendapat perhatian serius pemerintah.

“Pemerintah harus tegas terhadap seluruh penyedia layanan internet agar setiap pengerjaan harus mengantongi izin terlebih dahulu dari dinas terkait, sehingga tidak mengganggu estetika tata ruang,” pungkasnya

Hal serupa dikeluhkan Ramdhani, salah satu warga yang ada dilokasi. Fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain membahayakan keselamatan, juga merusak keindahan.

”Dulu kabel itu hanya milik saluran PLN dan listrik penerangan jalan umum, sekarang sudah banyak kabel lainnya yang tumpang-tindih tidak jelas,” ungkap Ramdani

Banyaknya kabel yang semrawut tersebut diduga merupakan perangkat utilitas sambungan internet yang dimiliki oleh sejumlah provider serta Kabelnya semrawut, ada yang sampai bergelayut karena pemasangannya asal-asalan,” imbuhnya

Seiring berjalannya waktu, semakin banyak kabel semrawut yang mengganggu keindahan lingkungan, mengganggu akses jalan, dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan. Apalagi, saat petugas melakukan langkah pengembangan atau pun perluasan jaringan, kerap meresahkan masyarakat,” tandasnya

”Mereka dengan seenaknya ngolor kabel, kadang sampai mengganggu pengendara jalan. Anehnya, Pihak terkait seolah tutup mata dan dibiarkan saja. Tidak ada langkah penertiban,” Sesal Ramdhani

Lanjut Ramdhani, Saat ini
memang kebutuhan wifi menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Namun demikian, pihak provider wifi hendaknya juga harus memperhatikan dan mengimbangi dengan fasilitas yang memadai dan harus punya standar pemasangan kabel yang benar, tidak dipasang asal-asalan.

Apalagi demi keuntungan semata, para pengusaha wifi seenaknya menggunakan fasilitas negara seperti tiang listrik dan tiang LPJU.

Selain meresahkan, jika terjadi korsleting listrik di lingkungan padat penduduk, maka yang akan dirugikan juga masyarakat luas.

Menurut Ramdhani, penertiban kabel-kabel tersebut sangatlah perlu, agar tidak mengganggu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan. Menurut dia, kabel semrawut itu berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU sehingga mematikan jaringan penerangan jalan.

”Untuk itu Pemerintah harus tegas terhadap Provider Wifi agar tidak asal asalan memasang, Harapan kami, ada regulasi yang jelas sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik sesuai aturan. Tidak seenaknya yang justru meresahkan, apalagi sampai merugikan banyak orang,” tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih berupaya untuk konfirmasi pihak-pihak terkait.