Pojokpublik.id Lebak – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Geram melihat viral di media online dan media sosial adanya korban jiwa di lokasi tambang ilegal di Lebak Selatan tepatnya di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. RPM mendesak aparat penegak hukum turun tangan secara serius.
Selain itu, RPM juga mendesak agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Perhutani Lebak Selatan, Perhutani Banten, PLN UID Banten, PLN UP3 Banten, dan mencopot dari jabatannya serta diperiksa secara undang-undang dan aturan yang berlaku.
Uci warga Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, dikabarkan meninggal dunia tersengat listrik saat bekerja di tambang batu bara diduga ilegal milik Uming, Kamis 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB.
“Ini Sudah keterlaluan, tidak bisa ditolelir, pembiaran yang sangat jelas dan tidak ada ruang untuk berdalih. Kami sebelumnya sudah mewanti-wanti agar semua tambang batu bara ilegal di Lebak Selatan khususnya di Kecamatan Cihara di tutup total dan dilakukan reklamasi. Tapi, mereka malah terus menerus melakukan pembenaran dan pencitraan. Akibatnya, ada korban jiwa, iya kan. Kami minta dengan tegas kepada semua aparat penegak hukum agar segera turun dan melakukan pemeriksaan kepada semua oknum yang melakukan KORPORASI di dalam aktivitas tambang ilegal tersebut secara transparan,”tegas Imam Ketua Pergerakan RPM kepada awak media, Sabtu 2 Agustus 2025.
Lanjut Imam, atas dasar tersebut, RPM mendesak agar pihak Kementrian Kehutanan RI, Kementrian BUMN, Propam Mabes Polri dan Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup agar segera turun ke Lebak selatan melakukan peninjauan dan Pemeriksaan.
Kami mendesak semua pihak yang di Kementrian agar turun ke lokasi. Kemudian, kami desak copot kepala PLN UID Banten, Kepala PLN UP3 Banten, PLN Malingping, Perhutani Bayah, dan Kepala Perhutani Banten. Kami minta Copot dan evaluasi secara menyeluruh,” tegas Imam.
Imam menegaskan bahwa sebetulnya tidak perlu adanya laporan secara khusus kepada aparat penegak hukum terkait peristiwa yang memprihatinkan tersebut.
Pertama, kata Imam, soal tambang batu bara ilegal jelas melawan hukum bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara(Minerba) yang mana didalamnya terdapat sanksi tegas terhadap penambang tanpa izin,
Kurangan 5 Tahun denda Rp 100 Miliar.
Menurutnya Aparat Penegak hukum pasti sudah hatam terkait penegakan hukum soal pertambangan tanpa izin.
Selanjutnya, dugaan kuat yang sering di komentari keras oleh RPM dan Lembaga lainnya soal lahan Perhutani (Lahan Negara) yang digarap oleh para oknum Penambang dijadikan tambang batu bara ilegal.
“Kurang tindak pidana apalagi. Informasi di media kan jelas, bahkan, lebih paranya lagi. Mereka penanggung jawab lahan Hutan yakni Perhutani Lebak Selatan di konfirmasi malah bungkam, PLN saling lempar, itu patut dicurigai dan seharusnya aparat penegak hukum bergegas cepat menindaklanjuti peristiwa ini, membongkar semua oknum penambang secara transparan,” ujar Imam.
Imam mengaku Prihatin atas kejadian tersebut dan akan segera berkonsolidasi besar dengan para aktivis gerakan. Baik Mempersiapkan Pelaporan khusus maupun aksi demontrasi di beberapa titik lokasi khususnya di depan Kantor Perhutani Banten dan PLN UID Banten.
“Kami akan segera mempersiapkan. Kita lihat dan buktikan saja sejauh mana mereka kuat berdalih, pencitraan. Kita adukan dengan Fakta dan data. Saya telah berkordinasi dengan Ketua Umum RPM beliau mendukung penuh gerakan masif terhadap tambang ilegal hingga ada korban meninggal dunia dan suplai aliran listrik tersebut. Kami akan jadwalkan secara khusus,” katanya.
Imam juga prihatin, selain tambang ilegal merugikan negara, diduga merusak lahan negara, mencemari lingkungan dan merusak jalan.
Namun, pembiaran itu secara terang benderang, sehingga membuat rakyat marah dan tidak ada kata diam untuk Penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan perundang-Undangan baik khususnya di Kabupaten Lebak, Banten.
“Kami RPM akan datangi Kementrian dan bahkan Mabes Polri. Kita buktikan saja pada waktunya,” tandas Imam yang menyerukan seruan aksi moral tumpulnya penegakan aturan dan penegakan hukum.