Pojokpiblik.id Lebak – Mengenai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gubungan ciberum Kacamatan maja. Kepala Desa menegaskan bahwa seluruh proses program PTSL telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta peraturan yang ada.
Kades Gubungan Cibeureum, Saefullah menjelaskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL desa gubugan ciberum mendapatkan quota 400 sampe 500 bidang dan semua kuota sudah terpenuhi dan biaya PTSL kita sesuai SKB tiga menteri yakni 150 ribu perbidang.
“Adapun biaya lebih dari 150 ribu itu untuk mengurus persyaratan pendaftaran yang harus di lampikan seperti Pembuatan Segel, pembuatan akta hibah, Akta Jual Beli, atau Berita Acara Kesaksian, Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.” ujar Saefullah, Selasa (5/8/205)
Kemudian, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Berita Acara Kesaksian (jika ada) dan fotokopi KTP saksi. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan balik nama SPPT itupun mengurus persyaratannya sebelum adanya program PTSL
Ia juga mengatakan kalau persaratannya sudah lengkap biyaya PTSL haya 150 ribu rupiah dan itu kami sampaikan saat sosialisai pada masyarakat dan sekarang sudah tahap pengukuran, ucapnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
“Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara tertutup akan tetapi dilaksanakan terbuka dan transparan yang telah disampaikan kepada warga, Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang sesuai dengan peraturan PTSL itu sendiri,” tambahnya.
Saefulloh juga menegaskan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program ini secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik atau sengketa tanah.
“Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama, Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik.” pungkasnya