Daerah

RPM dan PKN Geruduk Kantor PLN UP3 Banten Selatan

Avatar of Editor
×

RPM dan PKN Geruduk Kantor PLN UP3 Banten Selatan

Sebarkan artikel ini
RPM dan PKN Geruduk Kantor PLN UP3 Banten Selatan I PojokPublik
Keterangan foto: PKN dan RPM Gelak Aksi di Depan Gedung Kantor UP3 Banten Selatan, di Kabupaten Lebak, Rabu (6/8/2025).

Pojokpublik.id Lebak – Sejumlah aktivis dan masa yang tergabung dalam organisasi Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melakukan aksi Demonstrasi di depan gedung kantor PLN UP3 Banten Selatan, di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (6/8/2025).

Aksi tersebut di picu dari terjadinya Dugaan Aliran Milik PLN ke tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak menewaskan salah satu penambang (warga-red) akibat tersengat Listrik Pada Kamis 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB.

Sementara itu, Ketua Pergerakan RPM, Imam Apriyana menuntut kepada Kepala PLN Lebak harus segera mundur dari jabatan dan bertanggung jawab dan wajib tau jika ada kejadian seperti yg dilakukan oleh Oknum ULP PLN Malingping yang memasang KWH di tempat yg memang bukan peruntukannya.

“Saya menuntut Kepala PLN UP3 Banten Selatan untuk segera mundur dari jabatannya, Sebab tidak becus menjaga aset milik BUMN, Sehingga sewaktu-waktu bisa membahayakan masyarakat sekitar atau jiwa penambang itu sendiri dan agar tidak terjadi lagi ada korban selanjutnya,” ujarnya

Kemudian, kata Imam, Tingkat keamanan sangat minim instalasi di simpan seperti itu apalagi di musim penghujan.

“Secara SOP keamanan ini merupakan satu pelanggaran fatal yang dilakukan oleh oknum yang bekerja asal ada proyek, apalagi ini proyek yang di duga menguntungkan oknum tanpa memperhitungkan dampak terhadap manusia sekelilingnya,” katanya

Lebih lanjut, ia menegaskan, Tidak ada toleransi untuk oknum seperti ini, Copot dan Pidanakan, karena telah merenggut korban jiwa.

Ia menambahkan, Pihak Polres harus bisa menindak dengan tegas agar di kemudian hari tidak terjadi lagi kejadian seperti yg menimpa hari ini.

“Polres Lebak jangan selalu membela oknum yg jelas melanggar, ingat tanah tersebut tanah Perhutani berarti antara Pengusaha tambang, Perhutani dan, PLN bekerja sama secara korporasi melakukan Pelanggaran undang-undang minerba serta ikut bersama sama melindungi atau bekerja sama dengan Pelanggar.” tegasnya

Di tempat yang sama hal serupa, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak, Fak Fuk Tjhong yang kerap disapa Koh Uun, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan terhadap Pejabat PLN UP3 Banten Selatan, Karena membiarkan aliran Listrik tersalur ke tambang batubara ilegal tersebut, Kemudian ia menduga adanya korporasi pihak PLN dan Penambang.

“Maka dari itu, Saya mendesak dan menuntut oknum para pejabat PLN yang terlibat dalam kasus ini harus di usut dan di proses secara hukum dan segera mundur dari jabatan nya,” tegasnya.

Dalam aksinya, Fak Fuk Tjhong juga membentangkan bendera kuning yang menandakan Pihak PLN UP3 Banten Selatan telah Mati dalam menyikapi Kejadian ini.

“Saya kira, Sekarang ini PLN adalah singkatan dari Pejabat Laknat Negara, Sebab bagi kami mereka adalah pecundang,” ungkapnya dalam nada lantang

Aksi ini bukan ini saja, sambung Tjhong, Kami akan mengadakan aksi selanjutnya dengan masa yang lebih banyak lagi, jika Pihak dari PLN tidak bisa menemui kami

“Tunggu dalam aksi selanjutnya, Kalo memang aksi kami ini tidak berarti apa-apa, kami akan adakan aksi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mendesak Mentri BUMN, Dirjen BUMN turun, untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang batubara ilegal yang di pasok oleh PLN UP3 Banten Selatan,” pungkasnya.