Daerah

Pelat Merah, Perjanjian Gelap: BCW Soroti Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

David
×

Pelat Merah, Perjanjian Gelap: BCW Soroti Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Pelat Merah, Perjanjian Gelap: BCW Soroti Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang I PojokPublik
Foto: Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

Pojokpublik.id Tangerang – Banten Corruption Watch (BCW) menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kabupaten Tangerang oleh oknum PNS DLHK secara pribadi.

Dalam sebuah surat perjanjian kerja penyewaan armada sampah, tercantum sebagai Pihak I dengan inisial IJ, pekerjaan PNS, tanpa mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Dugaan makin kuat setelah kendaraan truk berpelat merah tertangkap kamera beroperasi di daerah yang ada di dalam surat perjanjian tersebut.

Ketua BCW, Ana Triana, menyebut hal itu bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Mobil sampah dibeli dari APBD untuk pelayanan publik. Dipakai dalam perjanjian di luar tupoksi jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” kata Ana, Selasa, 16 September 2025.

Penggunaan mobil sampah DLHK Kabupaten Tangerang dipakai untuk pengangkutan sampah di perumahan daerah kabupaten Tangerang tanpa melalui mekanisme yang telah diatur. Di dalam aturan terbaru yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme izin resmi kepala daerah. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan bahwa barang milik negara/daerah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

BCW menegaskan, biaya operasional kendaraan seperti BBM, perawatan, hingga sopir ditanggung APBD. Jika mobil digunakan di luar tugas kedinasan, maka publik yang menanggung kerugian.

Desakan Klarifikasi dan Penegakan Hukum

BCW menuntut Kepala DLHK Kabupaten Tangerang memberi klarifikasi terbuka soal dasar hukum penggunaan mobil dinas tersebut. Ana Triana juga mendesak Bupati Tangerang, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum turun tangan.

“Kejaksaan Negeri tangerang harus segera mengusut kasus ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, Kadis DLHK harus bertanggung jawab karena kami memegang bukti perjanjian gelap tersebut” ujarnya.

Menurut BCW, penyalahgunaan mobil sampah dinas tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar administrasi, hal ini berpotensi menjerat pidana sesuai Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.