Pojokpublik.id Bandung – Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung limpahkan dugaan kasus dugaan kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun anggaran 2022-2023.
“Telah dilaksanakan tahap dua penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka Inisial BT, NW, RAP dan RH,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo melalui pers rilis pada Jumat (17/10/2025).
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni BT selaku Direktur PT. Migas Utama Jabar Tahun 2015 – 2023
Menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG
NW selaku Direktur PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 sampai sekarang
Selaku Direktur PT. SDI yang bekerjasama dengan PT. ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
“Memberikan pekerjaan kepada PT. ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50%, Tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT. ENM sehingga PT. ENM mengalami kerugian sebesar, Rp 81 Miliar” kata Irfan.
Selanjutnya, RAP selaku Direktur PT. Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022 Selaku Direktur PT. ENM yang bekerjasama dengan PT. SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
Kemudian, PT Energi Negeri Mandiri Menerima pekerjaan kepada PT. ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50%.
Tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan “PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT. ENM.
Dan diketahui juga, RH selaku Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Resiko PT. MIGAS HULU JABAR (PERSERODA) Tahun 2022
Selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 – 2024 bersama-sama dengan tersangka BT dan RAP melaksanakan penandatanganan perjanjian subkontraktor tanggal 18 Juli 2022 dari Pekerjaan Utama Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama, padahal pelaksanaannya dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM.
RH selaku Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Resiko PT. MIGAS HULU JABAR (PERSERODA) Tahun 2022
Selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 s/d 2024 bersama-sama dengan tersangka BT dan RAP melaksanakan penandatanganan perjanjian subkontraktor tanggal 18 Juli 2022 dari Pekerjaan Utama Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama, padahal pelaksanaannya dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM
Tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan “PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT. ENM”,
Yang senyatanya tersangka RH ikut terlibat dalam penandatanganan perjanjian subkontraktor antara PT. ENM dengan PT. SDI yang ditandatangani tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM (tetapi dibuat tanggal mundur menjadi 18 Juli 2022).
Selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 s/d 2024 yang melaksanakan Perjanjian Subkontraktor antara PT. ENM dengan PT. SDI, tidak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening Giro dari PT. SDI
Berperan dalam adanya komitment fee (aliran dana yang tidak sah) dari pihak PT. SDI kepada pihak PT. ENM dan PT. MUJ, dengan nominal aliran dana kurang lebih Rp. 5 Milyar.
“Perbuatan para Tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT. Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT. Serba Dinamik Indonesia. Sehingga PT. Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian dan atau merugikan keuangan negeri atau perekonomian negara sebesar Rp 81 Miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : PE.03.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tanggal 14 Oktober 2025” tutup Irfan.
Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan menitipkan Tersangka Inisial BT, NW, RAP dan RH pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan.